JAKARTA, KOMPAS.com - Penyakit anjing gila atau rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular.
Berdasarkan data Kementan, seorang anak dikabarkan meninggal terkena rabies di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT) belum lama ini.
Oleh karenanya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) langsung bergerak cepat menurunkan tim dari Balai Besar Veteriner Denpasar (Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementan) ke lokasi.
“Tim segera kami kirim, langsung melakukan tindak lanjut pengendalian rabies dengan gerakan pencegahan dan vaksinasi. Kita juga melakukan sosialisasi tentang penyakit rabies kepada masyarakat di sekitar lokasi kasus,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita dalam pernyataan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Kemenkes: Banyak Anak Meninggal karena Rabies
Setiap kejadian kasus rabies umumnya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies. Oleh karena itu, sosialisasi tentang penyakit rabies penting dilakukan.
Pembasmian rabies sulit dilakukan tanpa kesadaran masyarakat itu sendiri, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merasa perlu untuk membuat peringatan World Rabies Day yang diperingati setiap 28 September.
NTT merupakan salah satu provinsi tertular rabies dengan sejarah penularan sejak 1997.
Strategi yang ditetapkan untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular adalah vaksinasi dengan target cakupan lebih dari 70 persen populasi anjing, sosialisasi, pengawasan lalu lintas anjing, manajemen populasi anjing, dan surveilans.
Penanganan rabies di NTT
Dalam rangka mengendalikan rabies di Kabupaten Sikka, NTT, setiap tahunnya Kementan melaksanakan program penanggulangan rabies dan mengalokasikan dana pengendalian rabies.
Program tersebut di antaranya penyediaan vaksin anti rabies, operasional dan logistik vaksinasi, monitoring, serta koordinasi pelaksanaan program.
Selain dukungan dalam bentuk dana operasional, I Ketut menyebutkan bahwa Ditjen PKH juga mengerahkan Tenaga Harian Lepas (THL) dokter hewan sebanyak 20 orang dan paramedik veteriner 42 orang, untuk membantu pelaksanaan program pengendalian dan pembebasan rabies di NTT.
“Tahun 2018 telah kita alokasikan Dana Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1,5 juta dosis dengan nilai anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk prioritas provinsi tertular Rabies. Dana ini termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai Rp 4 miliar,” ujar dia.
Pengendalian rabies di Bali
I Ketut menjelaskan, sejak masuknya rabies ke Provinsi Bali, Kementan telah melakukan upaya pengendalian dan penanggulangan rabies dengan strategi utama vaksinasi massal, kontrol populasi, dan sosialisasi.
Pengendalian rabies secara intensif di Bali sejak 2010 telah menurunkan kasus rabies pada manusia dan hewan, khususnya antara 2011 dan 2013.
Sementara, pada 2016 dan 2017 kasus rabies pada hewan berhasil diturunkan kembali sebanyak 83 persen, dari 529 kasus pada 2015 menjadi 92 kasus pada 2017.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengatakan, hampir 90 persen kasus rabies pada 2018 terjadi di desa-desa yang belum divaksinasi pada saat kasus terjadi dan di desa yang cakupannya masih kurang dari 70 persen.
Baca juga: Kenali Gejala Rabies dan Penanganannya
“Ditjen PKH bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan vaksinasi di desa-desa tersebut sehingga mencapai standar cakupan vaksinasi di atas 70 persen,” ujar dia.
Fadjar menyarankan, masyarakat harus segera melapor ke puskesmas atau Rabies Center bila ada manusia yang digigit hewan rabies. Dengan begitu, korban bisa secepatnya diperiksa dan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Saya yakin apabila semua aparat di daerah melaksanakan secara konsisten strategi teknis pengendalian rabies, dan protokol penangan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dilaksanakan, maka kasus rabies dapat ditekan dan risiko terjadinya rabies pada manusia dapat kita minimalisir,” ujarnya.
Baca juga: Seorang Bocah Tewas Usai Makan Daging Anjing
Pemerintah saat ini mulai menerapkan prinsip "One Health" untuk meningkatkan upaya pengendalian dan pemberantasan rabies pada hewan rentan, terutama anjing, kucing, dan kera.
Selain itu, pemerintah berupaya menekan jumlah korban gigitan pada manusia.
Penerapan prinsip “One Health” melibatkan stakeholder terkait bekerja sama melalui lintas kementerian baik Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK).
Saat ini, terdapat 9 provinsi dan beberapa pulau di Indonesia yang telah terbebas dari rabies, di antaranya adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, Papua, Papua Barat, Pulau Weh, Pulau Pisang, Pulau Mentawai, Pulau Enggano, dan Pulau Meranti.