Padu Satu Percepat Proses Ijin Usaha di Kementerian Pertanian

Kompas.com - 15/05/2018, 19:21 WIB
Kurniasih Budi

Editor


KOMPAS.com - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan di kantor Kementan, Selasa (15/5/2018).

Padu Satu Kementan merupakan salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan layanan publik.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Padu Satu memberikan pelayanan perijinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional.

(Baca: Pemerintah Sebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menjengkelkan)

Layanan Padu Satu mengedepankan prinsip kepercayaan kepada pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dituntut beragam syarat memberatkan untuk memulai usaha.

"Perijinan diberikan dengan komitmen pelaku usaha memenuhi berbagai syarat yang ada. Pemenuhan komitmen ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memonitornya," ujarnya.

Dengan pola pendekatan ini, fungsi pengawasan akan lebih diintensifkan.

Padu Satu juga memberikan kepastian penyelesaian perijinan kepada pelaku usaha dalam satuan waktu yang lebih pasti. Selain itu, pengurusan ijin jadi semakin mudah.

Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Jawa Timur
 Dok. Humas Pemkab Trenggalek Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Jawa Timur

Dengan hanya melakukan satu kali registrasi, pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang melibatkan lintas kementerian/lembaga mau pun pemerintah daerah.

"Padu Satu juga tidak menuntut banyak dokumen dalam proses aplikasinya. Beberapa dokumen dasar, seperti KTP dan NPWP akan langsung diakses dari database nasional. Sehingga, tidak perlu disediakan pelaku usaha," ujarnya.

Padu Satu juga menyediakan informasi umum tentang proses dan hasil pelaksanaan pembangunan pertanian, seperti data produksi dan kebutuhan konsumsi sejumlah komoditas.

Di samping itu, Padu Satu memuat data sebaran produksi lintas-wilayah dan antar-waktu.

"Diharapkan melalui layanan ini, para pihak terkait dapat setiap waktu melakukan updating terhadap data dan informasi yang dibutuhkannnya," kata Amran.

Potong jalur distribusi

Padu Satu juga mengembangkan berbagai layanan yang memudahkan bertemunya penjual dan pembeli.

Tahap awal, aplikasi android dalam konsep e-commerce akan menyambungkan Toko Tani Indonesia (TTI) dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk memasok beberapa komoditas.

Papan nama Toko Tani Indonesia Center (TTIC) di jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, TTIC akan makin berkembang menjadi poros e-commerce produk pertanian secara nasional. Foto diambil pada Selasa (14/11/2017)Kompas.com/Josephus Primus Papan nama Toko Tani Indonesia Center (TTIC) di jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, TTIC akan makin berkembang menjadi poros e-commerce produk pertanian secara nasional. Foto diambil pada Selasa (14/11/2017)

Tujuannya, meningkatkan kinerja pasokan antara gapoktan dan TTI serta mengatasi kendala pasokan pangan.

Hingga kini, 300 gapotan dan TTI tercatat menggunakan aplikasi itu. Ada pun nilai transaksi dengan adanya aplikasi mencapai Rp 1,15 miliar.

Fasilitas penunjang layanan

Kementerian Pertanian tak hanya peduli pada pelayanan Padu Satu. Pelaku usaha juga bakal dimanjakan dengan beragam fasilitas penunjang.

Selain tempat pelayanan yang nyaman serta fasilitas standar seperti ruang konsultasi dan pengaduan, Kementan juga memiliki ruang laktasi bagi ibu menyusui.

"Beberapa makanan ringan serta minuman dapat dinikmati pengunjung di bangku-bangku ruang tunggu yang dibuat bagaikan lobi hotel," kata Amran.

Ia berharap, peningkatan pelayanan publik Kementan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu, pelaku usaha terus terstimulasi untuk berinvestasi di sektor pertanian.


Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com