JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) tanda tangani nota kesepahaman kerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) terkait pemanfaatan iradiasi di bidang karantina untuk memacu ekspor produk pertanian dalam negeri.
“Beberapa negara tujuan seperti Amerika, India, Vietnam, dan Pakistan sudah mempersyaratkan teknik iradiasi untuk komoditas pertanian yang akan masuk ke negaranya” kata Banun Harpini, Kepala Barantan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Batan di Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Banun menjelaskan dengan semakin ketatnya larangan penggunaan insektisida kimia untuk mengendalikan serangga dan mikroba dalam pangan, iradiasi merupakan alternatif yang efektif untuk melindungi pangan dari kerusakan akibat serangga serta sebagai tindakan karantina untuk produk pangan segar.
Menurutnya, sistem iradiasi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan phytosanitary dari negara tujuan memiliki empat keunggulan dibandingkan dengan teknik lain di antaranya memiliki waktu aplikasi cepat, tidak meninggalkan residu kimia, dapat diaplikasikan pada komoditas yang telah dikemas, dan tidak merusak kualitas komoditas.
Mangga
Menurut Banun, target terdekat adalah terkait protokol SPS mangga ke Australia yang sudah ditandatangani pada Februari. Sebelumnya, Barantan dan Batan telah melakukan riset terbatas terkait teknik iradiasi sehingga diharapkan bisa menjamin ekspor mangga perdana pada musim panen bulan September dan Oktober 2018 mendatang.
Selain mangga, Barantan melalui Balai Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian juga telah melakukan penelitian teknik iradiasi pada beberapa jenis buah dan sayuran segar, seperti bawang merah, kedelai, dan alpukat.
Hasilnya, pengunaan teknik iradiasi sebagai perlakuan karantina dengan dosis yang sesuai dan aman dapat memperpanjang daya simpan berbagai jenis buah dan sayuran segar dan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, Banun terus mendorong teknik tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa teknit iradiasi sudah sejalan dengan ketetapan International Plant Protection Convention (IPPC) tentang perlakuan iradiasi untuk keperluan karantina (International Standard for Phytosanitary Measures, ISPM No. 18 (2003): Guidelines for the use of irradiation as a phytosanitary measure, dan ISPM No. 28 (2007): Phytosanitary treatments for regulated pests).
Djarot Sulistio Wisnubroto, Kepala Batan menyebutkan bahwa teknik ini aman dan sudah diuji oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki tiga radiator yang ada di Cikarang, Pasar Jumat dan Serpong.
“Yang buatan Indonesia kita namakan Iradiator Gamma Merah Putih. Tekniknya mudah, buah-buahan dimasukkan ke dalam iradiator, kemudian sinar gamma yang ada di bawah air akan muncul dan menyinari buah-buahan, waktu yang dibutuhkan sesuai jenis buahnya, setelah selesai kemudian masuk lagi, begitu seterusnya” tuturnya.
MoU tersebut merupakan perhatian bersama kedua institusi, termasuk adanya keinginan untuk meningkatkan akselerasi ekspor dan daya saing produk pangan petani Indonesia yang memenuhi persyaratan keamanan pangan dan SPS.
Banun juga berharap, melalui kerja sama tersebut, Batan dapat memberikan keringanan biaya perlakuan untuk eksportir dalam rangka mendorong dan menunjang akselerasi ekspor produk pangan dan pertanian Indonesia di pasar internasional.