KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan kembali soal aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Kelas Mutu Beras (KMB) dalam bentuk peninjauan lapangan dan sosialisasi. Kali ini, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan melakukan hal tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (14/11/2017).
Ihwal HET dan KMB itu, Kementan berpatokan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. HET berlaku sejak 1 September 2017.
Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram, dan Rp 12.800 untuk jenis premium.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera –tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan–, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET ditetapkan bahwa beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Sementara, untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk beras jenis premium.
HET beras medium Rp 9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lumbung beras nasional bakal memproduksi padi sebanyak 6,2 juta ton gabah kering giling (GKG) sepanjang 2017.
Berdasarkan data Kementan, produksi padi pada 2016 mencapai 79,1 juta ton. Angka ini naik dari 2015 yang berjumlah 75,4 juta ton.
Pada 2017, produksi padi ditargetkan paling tidak mencapai 78 juta ton atau setara 45,2 juta ton beras. (Baca: Kementan: Produksi Padi di Awal 2017 Lebih Baik)
Mutu beras
Dody mengingatkan bahwa pembahasan mutu beras tak lepas dari Standar Nasional Indonesia (SNI) beras. Terkait dengan industri beras kemasan, di masa mendatang beras kemasan yang sudah memiliki sertifikat SNI, kelas mutu beras (premium atau medium) mesti dicantumkan di label kemasannya.
Tak hanya itu, pemerintah dan masyarakat perlu mengedukasi konsumen beras untuk mengetahui persyaratan mutu beras, ciri-ciri maupun bahaya beras oplosan dan menganjurkan konsumen beras untuk membeli beras kemasan yang bermutu baik atau memiliki label SNI Beras.