KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengklaim berpihak pada petani dan konsumen beras. Keberpihakan pemerintah melalui berbagai aturan akan melindungi petani dan konsumen dari aksi mafia maupun kartel pangan.
Saat penggeledahan gudang beras milik PT Indo Beras Utama (IBU) pada Kamis (20/7/2017) petang lalu, ditemukan beras oplosan. Diduga, PT IBU mengemas beras kualitas standar dengan kemasan berlabel beras premium. Beras itu dipasarkan dengan harga premium.
Baca: Geledah Gudang Beras di Bekasi, Polisi Sita 1.100 Ton Beras Oplosan
Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan dalam kasus pengoplosan beras yang diduga dilakukan PT IBU terdapat disparitas harga.
Pemerintah menekan disparitas harga melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk penetapan dan penyimpanan bahan pokok dan penting. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) juga mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.
"Pemerintah menjaga dua rantai ini dari pihak ketiga, yaitu para makelar," katanya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com pada Senin (31/7/2017).
Nur Alam Syah mengatakan jika kasus pengoplosan beras dibiarkan, maka perusahaan sejenis akan terus melakukan bisnis serupa. Para pelaku usaha akan membentuk asosiasi dan mengarah menjadi kartel yang mengontrol harga beras.
Petani dan konsumen merugi
Pengoplosan beras itu, kata dia, merugikan petani dan konsumen beras. Ia mengambil contoh pengalaman seorang petani asal Desa Karang Tengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Mashuri.
Sejak pagi hingga sore, Mashuri bekerja di sawah tidak kenal letih, demi padinya berproduksi baik. Aktivitas ini berlangsung hingga 120 hari.
Namun begitu, kegiatan ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya, ada hama yang meluluhlantakkan usahanya. Karena itu, jika usaha taninya untung, Mashuri akan mengantongi uang. "Kalau buntung, utang siap ditanggung," ujarnya
Apa yang dialami Mashuri, ia melanjutkan, tak banyak diketahui masyarakat. Konsumen hanya tahu bahwa padi sudah menjadi beras. "Padahal kalau harga turun drastis petani menderita," ujarnya.
Di sisi lain, konsumen menjadi korban tatkala harga beras melambung tinggi. Padahal, tak semua konsumen punya uang untuk membeli beras."Ini yang menjadi pokok bahwa pemerintah harus berada di antara petani dan konsumen," kata Nur Alam Syah.
Saat ini, produsen atau petani dilindungi pemerintah melalui subsidi benih dan pupuk. Tujuannya, petani bisa menurunkan biaya produksinya. Sehingga, harga jual gabah terjangkau. Dengan begitu, konsumen pun mampu membelinya.
Inilah cara pemerintah menstabilkan harga pangan dalam negeri. Petani untung dan masyarakat juga terbantu dengan harga beras yang terjangkau.
"Jika skema ini berjalan baik, stabilitas harga pangan nasional akan tetap terjaga," ujarnya.