KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial.
Rakor digelar secara hybrid di Ruang Command Center Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Senin (26/1/2026).
Agenda utama rakor tersebut membahas percepatan penanganan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Fokusnya adalah mengenai masalah bantuan kepada korban terdampak. Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah dan bantuan untuk perorangan," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Rumah untuk Korban Bencana: Rp 15 Juta untuk Rusak Ringan
Ia menjelaskan bahwa untuk bantuan perorangan, pemerintah memberikan bantuan hidup sebesar Rp 15.000 per individu per hari.
Selain itu, diberikan pula bantuan perabotan rumah tangga senilai Rp 3 juta bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan perabot akibat bencana, serta bantuan stimulus ekonomi Rp 5 juta bagi warga terdampak yang mengalami gangguan mata pencaharian.
Penetapan penerima bantuan stimulus ekonomi diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) sesuai kondisi riil di lapangan.
“Ini diserahkan kepada para bupati/wali kota yang menentukan. Apakah orang itu layak untuk mendapatkan bantuan stimulan karena di lapangan kan case-nya beda-beda,” kata Tito.
Baca juga: Rumah Rusak Berat Banjir Sumatera Dapat Bantuan Stimulan Rp 60 Juta
Sementara itu, untuk bantuan kerusakan rumah, terdapat tiga kategori yang terdiri dari rusak ringan, sedang, dan berat atau hilang.
Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat atau hilang akan ditangani melalui skema hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian (DTH) bagi warga yang memilih menyewa rumah atau tinggal sementara bersama keluarga. Pendataan penerima DTH atau huntara harus dilakukan secara cermat oleh pemda.
Tito menambahkan, bagi warga yang rumahnya rusak berat akan diberikan pilihan berupa rumah dibangun kembali di atas tanah yang telah dipilih (in situ/on site) atau direlokasi ke satu kawasan hunian terpadu (kompleks).
"In situ, on site, di tempat yang dia pilih, ini dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena cukup ribet. Nah, yang kedua adalah siapa yang ingin memilih satu lokasi bersama, kompleks, satu hamparan, ini akan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” jelas Tito.
Baca juga: BNPB Targetkan Pengungsi Bencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda Mulai 18 Februari
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas waktu pendataan tersebut diberikan hingga Senin (2/1/2026).
Tito mengungkapkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, terdapat enam daerah yang tidak mengajukan usulan bantuan karena kerusakan yang dialami dinilai tidak signifikan dan telah ditangani secara mandiri oleh pemda.
Oleh karena itu, penanganan difokuskan pada 46 kabupaten/kota lainnya. Dari jumlah ini, sebanyak 37 kabupaten/kota telah diverifikasi pendataannya oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara sembilan lainnya masih dalam proses validasi.
Setelah proses validasi, BNPB akan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera ditransfer, sehingga bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang dapat segera dicairkan.
“Sedangkan yang (rusak) berat tadi kita sudah tahu, kira-kira yang mau rumah sendiri atau yang di kompleks. Yang di kompleks otomatis Pak Menteri PKP sudah bisa menghitung berapa, tanahnya disiapkan pemda sendiri. Dan yang mau sendiri (in situ) ya dibangunkan BNPB. BNPB bisa menghitung juga anggarannya,” jelas Tito.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Serahkan Data 98.995 Rumah Rusak Tahap 2 ke BNPB
Dalam rakor tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk bergerak cepat dengan tetap mengikuti aturan.
Ia menekankan pentingnya gotong royong lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pascabencana dapat berjalan efektif dan berkualitas.
“Agar semua tata kelolanya benar tapi cepat dan berkualitas, saya pikir tematik fokusnya ya, cepat, benar, sesuai aturan, dan berkualitas. Yang disampaikan Bapak Mendagri, kami mendukung dan sangat tepat Bapak Presiden menunjuk beliau untuk mengkoordinir ini semua. Saya pikir Bapak Mendagri juga banyak (berperan) di lapangan,” ujar Maruarar.
Ia juga menyebut pentingnya ketepatan data, kepastian hukum, serta pemilihan lokasi relokasi yang aman dari risiko bencana, dekat dengan sumber mata pencaharian, dan memiliki akses terhadap fasilitas dasar, seperti pasar, sekolah, dan layanan kesehatan.
Baca juga: Korban Banjir Sumatera Dapat Bantuan Uang Makan Rp 15 .000 per Hari hingga Relokasi Rumah
"Ini memindahkan, bukan hanya membangun rumah, membangun jalan, tapi kehidupannya. Jadi, kita juga tidak boleh membangun rumah yang ternyata kosong. Kenapa? Jauh dari tempat kehidupannya. Tidak boleh begitu. Jadi, kita mesti benar-benar cek betul (ekosistemnya)," tegas Maruarar.
Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala BNPB Suharyanto dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Hadir pula secara daring Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, serta perwakilan dari tiga pemerintah provinsi dan 52 pemerintah kabupaten/kota.