Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Sosial Pascabencana

Kompas.com - 27/01/2026, 10:05 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial.

Rakor digelar secara hybrid di Ruang Command Center Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Jakarta, Senin (26/1/2026).

Agenda utama rakor tersebut membahas percepatan penanganan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Fokusnya adalah mengenai masalah bantuan kepada korban terdampak. Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah dan bantuan untuk perorangan," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Rumah untuk Korban Bencana: Rp 15 Juta untuk Rusak Ringan

Ia menjelaskan bahwa untuk bantuan perorangan, pemerintah memberikan bantuan hidup sebesar Rp 15.000 per individu per hari.

Selain itu, diberikan pula bantuan perabotan rumah tangga senilai Rp 3 juta bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan perabot akibat bencana, serta bantuan stimulus ekonomi Rp 5 juta bagi warga terdampak yang mengalami gangguan mata pencaharian.

Penetapan penerima bantuan stimulus ekonomi diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) sesuai kondisi riil di lapangan.

“Ini diserahkan kepada para bupati/wali kota yang menentukan. Apakah orang itu layak untuk mendapatkan bantuan stimulan karena di lapangan kan case-nya beda-beda,” kata Tito.

Baca juga: Rumah Rusak Berat Banjir Sumatera Dapat Bantuan Stimulan Rp 60 Juta

Sementara itu, untuk bantuan kerusakan rumah, terdapat tiga kategori yang terdiri dari rusak ringan, sedang, dan berat atau hilang.

Rumah rusak ringan mendapatkan bantuan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat atau hilang akan ditangani melalui skema hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian (DTH) bagi warga yang memilih menyewa rumah atau tinggal sementara bersama keluarga. Pendataan penerima DTH atau huntara harus dilakukan secara cermat oleh pemda.

Tito menambahkan, bagi warga yang rumahnya rusak berat akan diberikan pilihan berupa rumah dibangun kembali di atas tanah yang telah dipilih (in situ/on site) atau direlokasi ke satu kawasan hunian terpadu (kompleks).

"In situ, on site, di tempat yang dia pilih, ini dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena cukup ribet. Nah, yang kedua adalah siapa yang ingin memilih satu lokasi bersama, kompleks, satu hamparan, ini akan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” jelas Tito.

Baca juga: BNPB Targetkan Pengungsi Bencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda Mulai 18 Februari

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas waktu pendataan tersebut diberikan hingga Senin (2/1/2026).

Prosedur pemberian bantuan

Tito mengungkapkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, terdapat enam daerah yang tidak mengajukan usulan bantuan karena kerusakan yang dialami dinilai tidak signifikan dan telah ditangani secara mandiri oleh pemda.

Oleh karena itu, penanganan difokuskan pada 46 kabupaten/kota lainnya. Dari jumlah ini, sebanyak 37 kabupaten/kota telah diverifikasi pendataannya oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sementara sembilan lainnya masih dalam proses validasi.

Setelah proses validasi, BNPB akan mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera ditransfer, sehingga bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang dapat segera dicairkan.

“Sedangkan yang (rusak) berat tadi kita sudah tahu, kira-kira yang mau rumah sendiri atau yang di kompleks. Yang di kompleks otomatis Pak Menteri PKP sudah bisa menghitung berapa, tanahnya disiapkan pemda sendiri. Dan yang mau sendiri (in situ) ya dibangunkan BNPB. BNPB bisa menghitung juga anggarannya,” jelas Tito.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Serahkan Data 98.995 Rumah Rusak Tahap 2 ke BNPB

Komitmen percepat penanganan pascabencana

Dalam rakor tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk bergerak cepat dengan tetap mengikuti aturan.

Ia menekankan pentingnya gotong royong lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pascabencana dapat berjalan efektif dan berkualitas.

“Agar semua tata kelolanya benar tapi cepat dan berkualitas, saya pikir tematik fokusnya ya, cepat, benar, sesuai aturan, dan berkualitas. Yang disampaikan Bapak Mendagri, kami mendukung dan sangat tepat Bapak Presiden menunjuk beliau untuk mengkoordinir ini semua. Saya pikir Bapak Mendagri juga banyak (berperan) di lapangan,” ujar Maruarar.

Ia juga menyebut pentingnya ketepatan data, kepastian hukum, serta pemilihan lokasi relokasi yang aman dari risiko bencana, dekat dengan sumber mata pencaharian, dan memiliki akses terhadap fasilitas dasar, seperti pasar, sekolah, dan layanan kesehatan.

Baca juga: Korban Banjir Sumatera Dapat Bantuan Uang Makan Rp 15 .000 per Hari hingga Relokasi Rumah

"Ini memindahkan, bukan hanya membangun rumah, membangun jalan, tapi kehidupannya. Jadi, kita juga tidak boleh membangun rumah yang ternyata kosong. Kenapa? Jauh dari tempat kehidupannya. Tidak boleh begitu. Jadi, kita mesti benar-benar cek betul (ekosistemnya)," tegas Maruarar.

Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala BNPB Suharyanto dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Hadir pula secara daring Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, serta perwakilan dari tiga pemerintah provinsi dan 52 pemerintah kabupaten/kota.

Terkini Lainnya
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda sebelum Lebaran 2026

Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda sebelum Lebaran 2026

Kemendagri
Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak untuk Penyintas Bencana Sumatera

Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak untuk Penyintas Bencana Sumatera

Kemendagri
Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Kemendagri
Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat

Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat

Kemendagri
Bersama Para Menteri, Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Bersama Para Menteri, Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Kemendagri
Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Kemendagri
Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Kemendagri
Pihak Swasta Beri Bantuan Ambulans, Kasatgas Tito: Bukti Ketahanan Nasional dan Kepedulian Sosial

Pihak Swasta Beri Bantuan Ambulans, Kasatgas Tito: Bukti Ketahanan Nasional dan Kepedulian Sosial

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Pemda Harus Terlibat dalam Pelindungan Anak dari Dampak Negatif Sistem Elektronik

Mendagri Tegaskan Pemda Harus Terlibat dalam Pelindungan Anak dari Dampak Negatif Sistem Elektronik

Kemendagri
Lebih dari Rp 500 Miliar Tersalurkan untuk Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera

Lebih dari Rp 500 Miliar Tersalurkan untuk Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera

Kemendagri
Ketum TP PKK Hadiri Sidang UN CSW70 di Markas Besar PBB

Ketum TP PKK Hadiri Sidang UN CSW70 di Markas Besar PBB

Kemendagri
Pulihkan Mobilitas, BNPP Bersama Masyarakat Buka Kembali Akses Jalan Pascabanjir di Aceh

Pulihkan Mobilitas, BNPP Bersama Masyarakat Buka Kembali Akses Jalan Pascabanjir di Aceh

Kemendagri
Presiden Wakafkan 70.000 Al Quran kepada Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Presiden Wakafkan 70.000 Al Quran kepada Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Kemendagri
BNPP Targetkan Peresmian PLB Temajuk pada Pertengahan 2026, Gerbang Baru RI-Malaysia di Sambas

BNPP Targetkan Peresmian PLB Temajuk pada Pertengahan 2026, Gerbang Baru RI-Malaysia di Sambas

Kemendagri
BNPP RI Luncurkan Program Sosialisasi BNPP Menyala, IPDN Kalbar Jadi Pembuka Rangkaian Nasional

BNPP RI Luncurkan Program Sosialisasi BNPP Menyala, IPDN Kalbar Jadi Pembuka Rangkaian Nasional

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com