KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Selain Tito, SKB tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji.
Baca juga: 7 Kementerian Tandatangani SKB Pemanfaatan dan Pembelajaran AI
Penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) PMK Pratikno.
Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa SKB itu secara khusus melibatkan kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan teknologi. Aturan tersebut bertujuan mengatur penggunaan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SKB tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi digital, khususnya bagi anak-anak.
“Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik, yaitu penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” ujar Pratikno dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Studi: Penggunaan Teknologi di Usia Lanjut Kurangi Risiko Demensia
Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital pada kalangan remaja dan anak-anak juga memunculkan berbagai fenomena sosial, seperti tren fear of missing out (FOMO), flexing, hingga bullying.
Di sisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan dampak positif, terutama di sektor pendidikan. Para pegiat pendidikan dinilai banyak terbantu oleh keberadaan AI.
Menurut Pratikno, kondisi tersebut membutuhkan respons dari pemerintah untuk menyusun aturan yang dapat menjadi panduan penggunaan teknologi secara bijak.
Ia berharap, SKB yang telah ditandatangani tujuh menteri itu mampu melahirkan generasi yang bijak, cerdas, serta mampu mengoptimalkan teknologi.
Baca juga: Pemerintah Rilis SKB Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2026, Apa yang Perlu Diketahui?
Melalui kebijakan tersebut, ekosistem akademik dan pendidikan diharapkan dapat melompat lebih maju, baik dari sisi kapabilitas, etika, maupun moral.
“Jadi, agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tetapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita,” tegas Pratikno.
Sebagai informasi, usai penandatanganan SKB tujuh menteri, Mendagri Tito bersama para menteri terkait menerima buku Bijak dan Cerdas Ber-AI serta buku Membangun Organisasi Cerdas dan Humanis dari Pratikno.
Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus menjadi simbol kepedulian pemerintah dalam mendukung kemajuan teknologi digital dan pemanfaatan AI.
Baca juga: Riset Ungkap Terlalu Lama Pakai AI Picu Kelelahan Mental