KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Salah satu langkah yang kini berjalan adalah penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah kepada warga yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan akibat bencana.
Berdasarkan data Satgas PRR hingga 11 Maret 2026, bantuan perbaikan rumah yang telah tersalurkan mencapai 25.076 unit rumah rusak ringan dan rusak sedang di tiga provinsi terdampak dengan total nilai Rp 528,76 miliar.
Di Provinsi Aceh, bantuan telah menjangkau 12.856 unit rumah rusak ringan dan 9.065 unit rumah rusak sedang dengan total nilai Rp 464,79 miliar.
Sementara itu, di Sumut bantuan disalurkan kepada 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang dengan nilai Rp 40,56 miliar.
Adapun di Sumbar, bantuan diberikan kepada 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp 23,41 miliar.
Baca juga: Satgas Ungkap 1.872 KK Masih Tinggal di Tenda Pengungsian Pascabencana Sumatera
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, bantuan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah sebagai dana stimulan agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah secara mandiri dan kembali menata kehidupan setelah bencana.
Ia menjelaskan, penyintas yang rumahnya mengalami kerusakan ringan memperoleh bantuan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang memperoleh Rp 30 juta.
“Sedangkan untuk rumah yang rusak berat atau hilang, disiapkan hunian sementara. Warga juga dapat tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal dan diberikan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan,” kata Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, proses penyaluran bantuan dilakukan secara by name by address setelah melalui verifikasi oleh pemerintah daerah.
Data penerima bantuan yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) untuk diproses penyalurannya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan agar bantuan dapat segera diterima oleh warga yang berhak.
Baca juga: Benarkah Pilkada Langsung Biang Korupsi Kepala Daerah?
“Itulah yang saya minta kepada teman-teman kepala daerah, para bupati dan wali kota, agar membentuk satgas kecil untuk melakukan pendataan sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyalurkan bantuan jaminan hidup (jadup) kepada masyarakat terdampak sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.
Berdasarkan data Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS), program bantuan jaminan hidup saat ini sedang diproses untuk 37 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 15.000 per orang per hari selama tiga bulan atau selama 90 hari.
Data yang telah tersinkronisasi menunjukkan terdapat 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan jaminan hidup dengan total anggaran mencapai Rp 236,53 miliar.
Sebagian besar penerima berada di Provinsi Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp 149,46 miliar.
Baca juga: Bupati Safwandi Ungkap Prioritas Aceh Jaya: Penanganan Banjir, Pendidikan, hingga Wisata
Di Sumut, bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp 69,25 miliar, sementara di Sumbar bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp 17,81 miliar.
Proses penyaluran bantuan jaminan hidup tersebut telah mulai dilakukan sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah terdampak, antara lain Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Padang Panjang.
Kombinasi antara bantuan perbaikan rumah dan bantuan jaminan hidup menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya kembali memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabencana.