Lebih dari Rp 500 Miliar Tersalurkan untuk Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera

Kompas.com - 11/03/2026, 17:42 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Salah satu langkah yang kini berjalan adalah penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah kepada warga yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan akibat bencana.

Berdasarkan data Satgas PRR hingga 11 Maret 2026, bantuan perbaikan rumah yang telah tersalurkan mencapai 25.076 unit rumah rusak ringan dan rusak sedang di tiga provinsi terdampak dengan total nilai Rp 528,76 miliar.

Di Provinsi Aceh, bantuan telah menjangkau 12.856 unit rumah rusak ringan dan 9.065 unit rumah rusak sedang dengan total nilai Rp 464,79 miliar. 

Sementara itu, di Sumut bantuan disalurkan kepada 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang dengan nilai Rp 40,56 miliar. 

Adapun di Sumbar, bantuan diberikan kepada 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp 23,41 miliar.

Baca juga: Satgas Ungkap 1.872 KK Masih Tinggal di Tenda Pengungsian Pascabencana Sumatera

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, bantuan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah sebagai dana stimulan agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah secara mandiri dan kembali menata kehidupan setelah bencana. 

Ia menjelaskan, penyintas yang rumahnya mengalami kerusakan ringan memperoleh bantuan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang memperoleh Rp 30 juta.

“Sedangkan untuk rumah yang rusak berat atau hilang, disiapkan hunian sementara. Warga juga dapat tinggal di rumah keluarga atau menyewa tempat tinggal dan diberikan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan,” kata Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, proses penyaluran bantuan dilakukan secara by name by address setelah melalui verifikasi oleh pemerintah daerah. 

Data penerima bantuan yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) untuk diproses penyalurannya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Tito menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan agar bantuan dapat segera diterima oleh warga yang berhak.

Baca juga: Benarkah Pilkada Langsung Biang Korupsi Kepala Daerah?

“Itulah yang saya minta kepada teman-teman kepala daerah, para bupati dan wali kota, agar membentuk satgas kecil untuk melakukan pendataan sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bantuan jaminan hidup bagi penyintas

Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung. 

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyalurkan bantuan jaminan hidup (jadup) kepada masyarakat terdampak sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.

Berdasarkan data Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS), program bantuan jaminan hidup saat ini sedang diproses untuk 37 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak. 

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 15.000 per orang per hari selama tiga bulan atau selama 90 hari.

Data yang telah tersinkronisasi menunjukkan terdapat 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan jaminan hidup dengan total anggaran mencapai Rp 236,53 miliar.

Sebagian besar penerima berada di Provinsi Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp 149,46 miliar. 

Baca juga: Bupati Safwandi Ungkap Prioritas Aceh Jaya: Penanganan Banjir, Pendidikan, hingga Wisata

Di Sumut, bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp 69,25 miliar, sementara di Sumbar bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp 17,81 miliar.

Proses penyaluran bantuan jaminan hidup tersebut telah mulai dilakukan sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah terdampak, antara lain Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Padang Panjang.

Kombinasi antara bantuan perbaikan rumah dan bantuan jaminan hidup menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya kembali memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabencana.

Terkini Lainnya
Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Kemendagri
Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kemendagri
Kunjungi PLBN Motaain, Ketua Umum TP PKK Dorong UMKM Tenun Ikat Perbatasan Naik Kelas

Kunjungi PLBN Motaain, Ketua Umum TP PKK Dorong UMKM Tenun Ikat Perbatasan Naik Kelas

Kemendagri
PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau

PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau

Kemendagri
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Kementerian PKP di Papua

Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Kementerian PKP di Papua

Kemendagri
BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Kemendagri
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Kemendagri
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Kemendagri
Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Kemendagri
Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak

Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak

Kemendagri
Pastikan Program 3 Juta Rumah Berjalan, Mendagri Tinjau Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program 3 Juta Rumah Berjalan, Mendagri Tinjau Perumahan Rakyat di Tomohon

Kemendagri
Tinjau Dampak Banjir di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak

Tinjau Dampak Banjir di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com