Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Kompas.com - 12/03/2026, 17:39 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pembangunan hunian sementara ( huntara) untuk mengurangi pengungsi yang masih berada di tenda akibat banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan laporan harian Satgas PRR per 12 Maret 2026, sebanyak 15.346 dari 18.781 unit huntara sudah rampung dibangun di tiga provinsi terdampak. Artinya, pembangunan huntara secara keseluruhan telah mencapai 81 persen.

Jumlah tersebut meningkat sekitar tiga persen dibandingkan capaian dua hari sebelumnya yang tercatat telah menyelesaikan 14.725 unit.

Di Aceh, sebanyak 13.547 unit huntara telah selesai dibangun dari total rencana 16.931 unit atau setara 80 persen. Sementara itu, progres pembangunan huntara di Sumut telah mencapai 95 persen dengan 969 dari 1.020 unit telah rampung dibangun.

Baca juga: 456 Huntara Korban Tanah Gerak di Tegal Dikebut Agar Bisa Dihuni Sebelum Lebaran

Adapun Sumbar menjadi satu-satunya provinsi yang telah mencapai progres 100 persen dengan total 830 unit huntara telah berdiri.

Satgas PRR juga melaporkan perkembangan pembangunan hunian tetap ( huntap). Hingga 12 Maret 2026, sebanyak 1.463 unit huntap sedang dalam proses pembangunan dari total 36.669 unit yang akan dibangun.

Data terkini menyebutkan bahwa 56 unit huntap telah selesai dibangun, meningkat 50 unit dibandingkan dua hari lalu.

Peningkatan persentase pembangunan huntara dan huntap tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menurunkan jumlah pengungsi di tenda, yang per 11 Maret dilaporkan berjumlah 1.384 kepala keluarga (KK) atau 4.522 jiwa.

Baca juga: Dari Huntara ke Huntap: Tahap Baru Pemulihan Pascabencana di Sumbar

Seluruh DTH telah disalurkan

Selain mempercepat pembangunan huntara dan huntap untuk menurunkan jumlah pengungsi di tenda, Satgas PRR juga menyalurkan bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi penyintas bencana yang tidak memilih tinggal di huntara.

Bantuan DTH yang dikucurkan sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total dana senilai Rp 1,8 juta.

Hingga saat ini, seluruh rekening penerima DTH telah menerima transfer dana dengan tingkat penyaluran mencapai 100 persen untuk 12.767 penerima di tiga provinsi, dengan rincian Aceh 6.846 penerima, Sumut 4.162 penerima, dan Sumbar 1.759 penerima.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Wakil Kasatgas PRR Suharyanto mengatakan, pemerintah akan terus mempercepat pembangunan huntara untuk memastikan seluruh penyintas bencana sudah berada di hunian layak saat Idul Fitri 2026/1447 Hijriah (H).

Baca juga: Menenun Asa di Huntara: Cara Penyintas Asam Pulau Menunggu Waktu Berbuka

Pernyataan tersebut disampaikan Suharyanto saat melakukan kunjungan kerja ke daerah terdampak bencana di Gayo Lues, Aceh, Kamis (12/3/2026).

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa keluarga yang baru menempati huntara akan menerima bantuan bahan pokok dan kebutuhan nonpangan untuk mencukupi kebutuhan selama 10 hari.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga sebelum mereka menerima bantuan jaminan hidup dari pemerintah pusat.

"Keluarga yang menempati huntara akan diberikan bantuan oleh BNPB berupa perlengkapan dan makanan selama 10 hari sejak mereka masuk ke huntara,” kata Suharyanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Percepatan Huntara dan Penyaluran DTH Jadi Strategi Kunci Satgas PRR Relokasi Pengungsi

Terkini Lainnya
Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Kemendagri
Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kemendagri
Kunjungi PLBN Motaain, Ketua Umum TP PKK Dorong UMKM Tenun Ikat Perbatasan Naik Kelas

Kunjungi PLBN Motaain, Ketua Umum TP PKK Dorong UMKM Tenun Ikat Perbatasan Naik Kelas

Kemendagri
PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau

PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau

Kemendagri
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Kementerian PKP di Papua

Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Kementerian PKP di Papua

Kemendagri
BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Kemendagri
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Kemendagri
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Kemendagri
Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Kemendagri
Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak

Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak

Kemendagri
Pastikan Program 3 Juta Rumah Berjalan, Mendagri Tinjau Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program 3 Juta Rumah Berjalan, Mendagri Tinjau Perumahan Rakyat di Tomohon

Kemendagri
Tinjau Dampak Banjir di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak

Tinjau Dampak Banjir di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com