KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus terlibat dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal kontribusi pemda dalam upaya pelindungan tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Tito kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai implementasi kebijakan itu membutuhkan kerja keras banyak pihak, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia.
“Oleh karena itu, pelibatan pemerintah daerah merupakan suatu keharusan,” jelas Tito.
Baca juga: AHY: Jakarta-Surabaya Bisa Ditempuh 3 Jam jika Whoosh Diperpanjang, Akan Ubah Peta Pembangunan
Sebagai pembina dan pengawas pemda, Kemendagri akan mengawal agar program tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut mencakup rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis (Renstra) daerah, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), kemudian pada saat masuk ke APBD akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah (Keuda),” ujar Tito.
Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Tito menekankan, daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terkait program tersebut.
Baca juga: Benarkah Pilkada Langsung Biang Korupsi Kepala Daerah?
“Bisa menggunakan, misalnya di Bali, dengan basis adat untuk pendidikan anak-anak agar tidak menyalahgunakan sistem elektronik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait.
“Sambil kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sesuai kearifan lokal masing-masing,” ujar Tito.
Di sisi lain, Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.
Ia juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Sebagai informasi, dalam forum tersebut juga hadir Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) Wihaji, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.