Mendagri Dorong Pemda Perkuat PTN-BH Lewat Hibah dan Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 10/05/2025, 21:11 WIB
Aningtias Jatmika,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah ( pemda) untuk turut memperkuat pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) melalui pemberian hibah dan dukungan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam forum Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

Menurut Tito, pemberian dana hibah oleh pemda telah diatur secara legal dalam Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemda dapat memberikan dukungan pendanaan bagi pendidikan tinggi melalui alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD). Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 87 dalam undang-undang yang sama.

"Undang-Undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang) Pemerintahan Daerah juga menyebutkan, belanja hibah bantuan sosial bisa dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan daerah. Hibah tersebut bisa diberikan kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya seperti PTN-BH," kata Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Salurkan Beasiswa bagi Pelajar dan Peningkatan Kapasitas PNS lewat PTN-BH

Ia menambahkan, PTN-BH merupakan bagian dari jejaring pemerintah pusat karena berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemdiktisaintek).

Oleh karena itu, pemda tidak perlu ragu menyalurkan dukungan dana hibah kepada perguruan tinggi yang telah berbadan hukum.

“(Hal ini) juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Bantuan hibah bisa diberikan kepada perguruan tinggi, termasuk yang berbadan hukum seperti PTN-BH,” ujarnya.

Selain dukungan dana, Tito juga mengajak pemda berperan dalam pembangunan infrastruktur guna mendukung kegiatan belajar-mengajar ataupun riset di lingkungan PTN-BH.

Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur dapat berupa akses jalan, pasokan listrik, atau jaringan internet yang layak.

Dukungan infrastruktur ini, lanjut Tito, akan sangat membantu, terutama bagi PTN-BH yang berada di daerah terpencil. Ia pun mengapresiasi sejumlah pemda yang telah menunjukkan inisiatif dalam membangun sarana prasarana pendukung di sekitar kampus.

Baca juga: Mendagri Tito Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

"Ada yang bangun infrastruktur, seperti jalan, air, listrik, dan akses. Ini sangat membantu pengembangan perguruan tinggi," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan lima bentuk dukungan strategis yang dapat diberikan pemda dalam pengembangan PTN-BH.

Kelima bentuk tersebut meliputi pemberian dana hibah, pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar kampus, penyediaan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK, peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui pendidikan di PTN-BH, serta penguatan kerja sama di bidang riset dan program kreatif.

Terkini Lainnya
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Kemendagri
Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kemendagri
Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Kemendagri
Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kemendagri
Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Kemendagri
Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Kemendagri
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Kemendagri
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Kemendagri
Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Kemendagri
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Kemendagri
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Kemendagri
Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com