Menaker Yassierli: Ada 3 PR Bersama Pemerintah dan Serikat Pekerja

Kompas.com - 02/09/2025, 10:34 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan dunia usaha dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan. 

Hal itu dia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM SPSI) di Karawang, Senin (1/9/2025).

Menurut Yassierli, ada tiga pekerjaan rumah (PR) utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu pembaruan regulasi, penguatan Gerakan Produktivitas Nasional, serta peningkatan keterampilan (upskilling) dan penyesuaian keterampilan (reskilling) tenaga kerja.

Dia menyebut sejumlah isu ketenagakerjaan masih membutuhkan solusi komprehensif, mulai dari upah minimum (UM), tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, hingga pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya melihat ini adalah tantangan sekaligus kesempatan bagi kita semua untuk menghadirkan masa depan bangsa, bagi anak cucu kita,” ujar Yassierli dalam siaran persnya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Menaker Yassierli: Produktivitas Nasional Masih Tertinggal 10 Persen dari ASEAN

Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan bahwa hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. 

Menurut Yassierli, dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama.

“Produktivitas kita masih 10 persen di bawah rata-rata negara Asia Tenggara (ASEAN). Mimpi besar saya, SP/SB menjadi champion produktivitas, menjadi ahli dan konsultan, bahkan ikut mengampanyekan budaya kerja produktif,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menginisiasi pelatihan ahli produktivitas.

Ia berharap FSP LEM SPSI dapat berpartisipasi dalam program training of trainers (ToT) agar dapat disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Menaker Sebut Rencana Kenaikan UMP 2026 Dalam Kajian, Kapan Rampung?

Selain produktivitas, peningkatan kompetensi pekerja juga menjadi PR strategis. 

Yassierli menyampaikan, Balai Latihan Kerja (BLK) atau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) akan terus diperluas di berbagai daerah.

“Kami terus memperbarui kurikulum melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar relevan dengan kebutuhan industri,” ungkapnya. 

Yassierli menegaskan, balai-balai itu harus dimanfaatkan, tidak hanya oleh pencari kerja, tetapi juga serikat pekerja untuk upskilling dan reskilling.

Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM SPSI) di Karawang, Senin (1/9/2025).
DOK. Humas Kemenaker Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM SPSI) di Karawang, Senin (1/9/2025).

Dia menambahkan, Kemenaker telah mencanangkan slogan “A Nice Place to Grow” yang diharapkan menjadi ruang pengembangan kapasitas pekerja secara berkelanjutan.

Yassierli menegaskan, peningkatan produktivitas adalah salah satu kunci menuju Indonesia Emas 2045. 

Baca juga: Menaker Bakal Panggil Tokopedia Terkait Isu PHK Ratusan Karyawan

Dia menyebut, produktivitas nasional harus meningkat hingga 260 persen agar Indonesia dapat sejajar dengan negara maju.

“Kecerdasan buatan (AI) bukan untuk menggantikan kita, tetapi untuk mendukung kita,” sebut Yassierli. 

Dia meyakini kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dapat mewujudkan lompatan besar tersebut.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com