Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 

Kompas.com - 21/11/2024, 12:47 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi lapangan kerja di Indonesia dengan mendukung inisiatif pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan.

Inisiatif tersebut diprakarsai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah lembaga terkait. Hal ini untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh produk-produk selundupan yang mengancam industri dalam negeri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan bahwa keberadaan desk tersebut sangat penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja yang telah dibangun dengan susah payah oleh pekerja Indonesia.

Baca juga: Debat Pilgub Banten: Dimyati Janjikan Kuota 70 Pekerja Lokal, Ade Bakal Hapus Calo

"Dengan adanya desk ini, kami harapkan lapangan kerja yang sudah dibangun dengan susah payah tidak ‘diserang’ oleh produk selundupan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Salah satu sektor yang sangat merasakan dampak dari penyelundupan adalah sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Immanuel mengungkapkan bahwa barang selundupan sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk lokal, sehingga banyak pabrik-pabrik TPT yang tidak mampu bersaing dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

“Bukan hanya Kemenaker, masyarakat, dan terutama teman-teman buruh pasti mendukung desk ini. Kita semua berkepentingan menjaga lapangan kerja agar tidak ‘diserang’ oleh produk selundupan,” tuturnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu hanya satu minggu, yaitu antara Senin (4/11/2024) sampai Senin (11/11/2024), desk tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar akibat barang selundupan.

Ia menegaskan bahwa industri dalam negeri, khususnya di sektor TPT, mengalami tekanan luar biasa akibat masuknya barang-barang selundupan yang mengancam eksistensi pabrik-pabrik lokal.

" Industri dalam negeri mengalami tekanan luar biasa dari produk selundupan. Pemerintah serius dalam memberantas penyelundupan," ujar Budi Gunawan saat memaparkan kinerja desk tersebut bersama Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Menkeu, Menko Perekonomian, dan Menaker, Bahas Sritex?

Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan barang selundupan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, baik dari hulu hingga hilir.

Di aspek hulu, dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masuknya barang selundupan, sementara di hilir dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Selain itu, diperlukan perbaikan sistem dan proses bisnis yang ada, serta meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait,” imbuh Budi Gunawan.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antar kementerian untuk mengatasi masalah tersebut.

"Kami bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menyelaraskan kebijakan,” katanya.

Baca juga: Tidak Dianggap sebagai Karyawan, Kasus Bullying Hanni NewJeans Ditutup Kementerian Ketenagakerjaan Korea

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sektor tekstil membutuhkan proteksi yang tepat.

"Hulu dari TPT adalah tekstil, sedangkan hilirnya adalah garmen atau produk tekstil lainnya. Keduanya membutuhkan proteksi. Jika proteksi terlalu tinggi di hulu, maka produksi garmen dalam negeri akan terkena dampaknya," jelasnya.

Dari penjelasan Menko Polkam dan Menkeu, Wamenaker Immanuel Noel mengatakan bahwa jelas terlihat pembangunan lapangan kerja adalah aspek yang sangat rentan terhadap "serangan" barang selundupan, terutama di sektor-sektor yang padat karya seperti tekstil.

“Maka dari itu, Kemenaker mendukung desk ini dan mengapresiasi upaya Menko Polkam Budi Gunawan serta Menkeu Sri Mulyani. Kalau produk murah hasil selundupan mengganggu lapangan kerja dalam negeri, kita semua yang akan rugi,” tuturnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com