Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 

Kompas.com - 21/11/2024, 12:47 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi lapangan kerja di Indonesia dengan mendukung inisiatif pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan.

Inisiatif tersebut diprakarsai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah lembaga terkait. Hal ini untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh produk-produk selundupan yang mengancam industri dalam negeri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan bahwa keberadaan desk tersebut sangat penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja yang telah dibangun dengan susah payah oleh pekerja Indonesia.

Baca juga: Debat Pilgub Banten: Dimyati Janjikan Kuota 70 Pekerja Lokal, Ade Bakal Hapus Calo

"Dengan adanya desk ini, kami harapkan lapangan kerja yang sudah dibangun dengan susah payah tidak ‘diserang’ oleh produk selundupan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Salah satu sektor yang sangat merasakan dampak dari penyelundupan adalah sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Immanuel mengungkapkan bahwa barang selundupan sering kali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk lokal, sehingga banyak pabrik-pabrik TPT yang tidak mampu bersaing dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

“Bukan hanya Kemenaker, masyarakat, dan terutama teman-teman buruh pasti mendukung desk ini. Kita semua berkepentingan menjaga lapangan kerja agar tidak ‘diserang’ oleh produk selundupan,” tuturnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu hanya satu minggu, yaitu antara Senin (4/11/2024) sampai Senin (11/11/2024), desk tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar akibat barang selundupan.

Ia menegaskan bahwa industri dalam negeri, khususnya di sektor TPT, mengalami tekanan luar biasa akibat masuknya barang-barang selundupan yang mengancam eksistensi pabrik-pabrik lokal.

" Industri dalam negeri mengalami tekanan luar biasa dari produk selundupan. Pemerintah serius dalam memberantas penyelundupan," ujar Budi Gunawan saat memaparkan kinerja desk tersebut bersama Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Presiden Prabowo Panggil Menkeu, Menko Perekonomian, dan Menaker, Bahas Sritex?

Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan barang selundupan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, baik dari hulu hingga hilir.

Di aspek hulu, dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masuknya barang selundupan, sementara di hilir dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Selain itu, diperlukan perbaikan sistem dan proses bisnis yang ada, serta meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait,” imbuh Budi Gunawan.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antar kementerian untuk mengatasi masalah tersebut.

"Kami bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menyelaraskan kebijakan,” katanya.

Baca juga: Tidak Dianggap sebagai Karyawan, Kasus Bullying Hanni NewJeans Ditutup Kementerian Ketenagakerjaan Korea

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sektor tekstil membutuhkan proteksi yang tepat.

"Hulu dari TPT adalah tekstil, sedangkan hilirnya adalah garmen atau produk tekstil lainnya. Keduanya membutuhkan proteksi. Jika proteksi terlalu tinggi di hulu, maka produksi garmen dalam negeri akan terkena dampaknya," jelasnya.

Dari penjelasan Menko Polkam dan Menkeu, Wamenaker Immanuel Noel mengatakan bahwa jelas terlihat pembangunan lapangan kerja adalah aspek yang sangat rentan terhadap "serangan" barang selundupan, terutama di sektor-sektor yang padat karya seperti tekstil.

“Maka dari itu, Kemenaker mendukung desk ini dan mengapresiasi upaya Menko Polkam Budi Gunawan serta Menkeu Sri Mulyani. Kalau produk murah hasil selundupan mengganggu lapangan kerja dalam negeri, kita semua yang akan rugi,” tuturnya.

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com