Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kompas.com - 04/06/2024, 09:55 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Eropa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan komitmen ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Eropa.

Ia menekankan pentingnya langkah strategis untuk memastikan hak dan kesejahteraan PMI, dengan fokus pada pelatihan bahasa asing, pengembangan keterampilan teknis, dan sertifikasi kompetensi.

"Pelatihan bahasa asing membantu komunikasi yang lebih baik di negara tujuan," kata Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6//2024).

Selain itu, lanjut dia, keterampilan teknis dan sertifikasi kompetensi juga dapat meningkatkan daya saing PMI.

Baca juga: Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Anwar mengungkapkan bahwa penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) juga menjadi perhatian utama.

Atnaker diberdayakan untuk melindungi pekerja migran dan memahami dinamika pasar tenaga kerja di negara tujuan.

"Atnaker akan menjadi salah satu garda terdepan dalam melindungi hak PMI," imbuh Anwar.

Tak hanya itu, program Desa Migran Produktif (Desmigratif) juga mendapat perhatian khusus.

Program tersebut mencakup layanan migrasi, pengembangan usaha di desa asal pekerja migran, serta program community parenting dan koperasi Desmigratif.

Baca juga: Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

"Program ini (Desmigratif) dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI," jelas Anwar.

Kemnaker juga berupaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural melalui sosialisasi dan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat.

Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap pekerja migran berangkat secara legal dan dilindungi hukum.

Untuk perlindungan, Kemenaker meningkatkan kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil.

Baca juga: 4 Poin Penting dalam Membuat Lingkungan Kerja yang Nyaman

"Kami bekerja sama dengan negara tujuan untuk melindungi hak-hak PMI," ujar Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran dari berbagai risiko kerja.

Selain itu, Kemenaker membahas transformasi ekonomi Indonesia dengan fokus pada peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Dengan hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan inovasi, kami optimistis mencapai pertumbuhan ekonomi 5,6-6,1 persen pada periode 2025-2029," ucap Anwar.

Baca juga: Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Kemenaker berharap kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi PMI dan keluarganya, serta menjadikan mereka aset berharga bagi bangsa dan negara.

Sebagai informasi, acara Rakor Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Eropa dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan turut dihadiri oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com