KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) aktif mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, khususnya fasilitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) di perusahaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya akan terus melanjutkan kolaborasi dengan BKKBN untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.
"Saya rasa ini bentuk kolaborasi yang sangat baik, terutama dalam mewujudkan keluarga berencana bagi seluruh pekerja," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Putri saat memberikan sambutan dalam Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan KB di Tempat Kerja, Pekanbaru, Riau, Kamis.
Baca juga: Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja
Putri menekankan bahwa pelayanan KB di tempat kerja adalah upaya penting dalam memenuhi fasilitas kesejahteraan pekerja, yang diharapkan dapat menjaga kualitas kesehatan pekerja dan meningkatkan produktivitas kerja.
"Penyediaan fasilitas kesejahteraan wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Kami mengapresiasi perusahaan atau pemberi kerja yang terus memberikan perhatian terhadap upaya tersebut," imbuhnya.
Putri juga merasa bangga atas kemitraan erat antara Kemenaker dan BKKBN dalam menjalankan program-program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang bersinergi dengan program-program ketenagakerjaan.
"Komitmen ini bukan hanya simbolik, tetapi menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak, keluarga, dan pekerja di Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN Wahidin menyampaikan bahwa dialog dan edukasi tersebut merupakan sarana refleksi dan bertukar pikiran mengenai peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja.
"Forum ini diharapkan bisa memberi gambaran mengenai pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan di perusahaan, sehingga dapat diperoleh masukan atau pemikiran mengenai bagaimana seharusnya penyediaan fasilitas kesejahteraan secara ideal," tuturnya.
Baca juga: Lusie Susantono: DWP Terbentuk Demi Kesejahteraan Anggota dan Keluarga OIKN
Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) PHIJSK Kemenaker dengan Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan bagi Tenaga Kerja.