KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak negara-negara di Asia Pasific dan Asia Tenggara untuk terus membangun kerja sama dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Hal tersebut dikatakan Afriansyah Noor dalam kegiatan Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia di Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Pasca acara networking ini, harapan kami, kita dapat senantiasa meneruskan semangat kolaborasi dengan terjalinannya kemitraan yang telah menjadi ciri interaksi kita saat ini sehingga penggunaan TKA dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara maupun bagi ekonomi global," ujar Afriansyah melalui siaran persnya, Selasa (28/5/2024).
Afriansyah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk saling berbagi informasi dan praktik pelayanan terbaik negara-negara Asia Pasifik dan ASEAN (Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) terkait perijinan, informasi dan data TKA.
Baca juga: Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas
Tidak hanya itu, kata Afriansyah, kegiatan ini juga untuk penguatan kerja sama antara negara Asia Pasifik dan ASEAN guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) praktisi dan penerbitan izin kerja bagi TKA.
Ia menambahkan, acara ini juga dijadikan sebagai media sosialisasi prosedur serta regulasi penerbitan rencana penggunaan TKA atau izin kerja di Indonesia kepada para stakeholder.
Afriansyah berpesan kepada semua peserta untuk berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan inklusivitas dalam praktik penempatan tenaga kerja.
"Mari kita bangun jembatan yang melampaui batas-batas dan memanfaatkan potensi kolektif tenaga kerja global untuk mendorong inovasi, kemakmuran, dan pertumbuhan yang berkelanjutan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, membacakan rangkuman (overview) Regional Workshop sebagai hasil workshop.
Pertama, regional workshop ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, tetapi menjadi titik awal forum komunikasi atau network yang berkelanjutan dari berbagai pihak terkait.
Baca juga: Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar
Kedua, forum komunikasi akan memfasilitasi diskusi dan masalah yang dihadapi oleh perusahaan terkait keimigrasian.
Dengan adanya platform yang terbuka, diharapkan solusi lebih cepat dan tepat dapat ditemukan sehingga bisa mengurangi hambatan administratif dan operasional.
“Ketiga, forum ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pengembangan SDM, khususnya dalam pemahaman dan keterampilan terkait peraturan perizinan ketenagakerjaan dan keimigrasian,” ujar Haryanto.
Keempat, keberadaan forum komunikasi diharapkan akan mendukung investasi yang kondusif, baik, dan lancar antara semua pihak terkait. Kelima, keberadaan forum komunikasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan TKA.
"Kami berharap terbentuknya forum komunikasi atau jaringan pasca acara regional workshop ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan hubungan yang sinergis antara berbagai pihak terkait perizinan TKA," tuturnya.
Baca juga: Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing
Ia menambahkan, melalui forum ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama lebih erat, berbagi informasi, menyelesaikan berbagai masalah dengan cepat, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi Indonesia.
"Secara khusus Regional Workshop ini diharapkan dapat terselenggarakan kembali dan menjadi agenda rutin tahunan (annual event) dan penyelenggaraannya tidak terbatas di Jakarta," ucapnya.
Dalam acara tersebut, turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Duta Besar Vietnam Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Indonesia Ta Van Thong, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, TalentCorp Berhad Kementerian Sumber Malaysia.
Kemudian, perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Singapura, perwakilan Department of Labor Employment Filipina, dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker.