Wamenaker Ajak Negara Pasifik dan ASEAN Terus Berkolaborasi dalam Penggunaan TKA

Kompas.com - 28/05/2024, 10:21 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak negara-negara di Asia Pasific dan Asia Tenggara untuk terus membangun kerja sama dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Hal tersebut dikatakan Afriansyah Noor dalam kegiatan Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia di Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Pasca acara networking ini, harapan kami, kita dapat senantiasa meneruskan semangat kolaborasi dengan terjalinannya kemitraan yang telah menjadi ciri interaksi kita saat ini sehingga penggunaan TKA dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara maupun bagi ekonomi global," ujar Afriansyah melalui siaran persnya, Selasa (28/5/2024).

Afriansyah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk saling berbagi informasi dan praktik pelayanan terbaik negara-negara Asia Pasifik dan ASEAN (Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) terkait perijinan, informasi dan data TKA.

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas

Tidak hanya itu, kata Afriansyah, kegiatan ini juga untuk penguatan kerja sama antara negara Asia Pasifik dan ASEAN guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) praktisi dan  penerbitan izin kerja bagi TKA.

Ia menambahkan, acara ini juga dijadikan sebagai media sosialisasi prosedur serta regulasi penerbitan rencana penggunaan TKA atau izin kerja di Indonesia kepada para stakeholder.

Afriansyah berpesan kepada semua peserta untuk berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan inklusivitas dalam praktik penempatan tenaga kerja.

"Mari kita bangun jembatan yang melampaui batas-batas dan memanfaatkan potensi kolektif tenaga kerja global untuk mendorong inovasi, kemakmuran, dan pertumbuhan yang berkelanjutan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, membacakan rangkuman (overview) Regional Workshop sebagai hasil workshop.

Pertama, regional workshop ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, tetapi menjadi titik awal forum komunikasi atau network yang berkelanjutan dari berbagai pihak terkait.

Baca juga: Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kedua, forum komunikasi akan memfasilitasi diskusi dan masalah yang dihadapi oleh perusahaan terkait keimigrasian.

Dengan adanya platform yang terbuka, diharapkan solusi lebih cepat dan tepat dapat ditemukan sehingga bisa mengurangi hambatan administratif dan operasional.

Ketiga, forum ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pengembangan SDM, khususnya dalam pemahaman dan keterampilan terkait peraturan perizinan ketenagakerjaan dan keimigrasian,” ujar Haryanto.

Keempat, keberadaan forum komunikasi diharapkan akan mendukung investasi yang kondusif, baik, dan lancar antara semua pihak terkait. Kelima, keberadaan forum komunikasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan TKA.

"Kami berharap terbentuknya forum komunikasi atau jaringan pasca acara regional workshop ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan hubungan yang sinergis antara berbagai pihak terkait perizinan TKA," tuturnya.

Baca juga: Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Ia menambahkan, melalui forum ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama lebih erat, berbagi informasi, menyelesaikan berbagai masalah dengan cepat, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi Indonesia.

"Secara khusus Regional Workshop ini diharapkan dapat terselenggarakan kembali dan menjadi agenda rutin tahunan (annual event) dan penyelenggaraannya tidak terbatas di Jakarta," ucapnya.

Dalam acara tersebut, turut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Duta Besar Vietnam Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Indonesia Ta Van Thong, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, TalentCorp Berhad Kementerian Sumber Malaysia.

Kemudian, perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Singapura, perwakilan Department of Labor Employment Filipina, dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com