Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Kompas.com - 19/03/2024, 10:34 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

Dirjen PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah di acara konferensi pers SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).Dok. Kemenaker Dirjen PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah di acara konferensi pers SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik, agar memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Konferensi pers yang digelar Kemenaker itu membahas soal Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Putri mengatakan bahwa driver ojol dan kurir logistik tetap masuk ke dalam kategori pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya termasuk kemitraan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Putri dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Putri menambahkan, Kemenaker akan melakukan pembinaan, dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 dengan terus menginformasikan, baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan akan memberikan THR setelah hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berusaha untuk terus mendampingi setiap pekerja agar mendapatkan THR masing-masing sesuai SE Menaker.

“Harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi. Meskipun demikian, kami tetap optimistis Insya Allah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," ujar Putri.

Terkini Lainnya
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke