Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Kompas.com - 19/03/2024, 10:34 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

Dirjen PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah di acara konferensi pers SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).Dok. Kemenaker Dirjen PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah di acara konferensi pers SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik, agar memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Konferensi pers yang digelar Kemenaker itu membahas soal Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Putri mengatakan bahwa driver ojol dan kurir logistik tetap masuk ke dalam kategori pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya termasuk kemitraan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Putri dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Putri menambahkan, Kemenaker akan melakukan pembinaan, dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 dengan terus menginformasikan, baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan akan memberikan THR setelah hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berusaha untuk terus mendampingi setiap pekerja agar mendapatkan THR masing-masing sesuai SE Menaker.

“Harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi. Meskipun demikian, kami tetap optimistis Insya Allah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," ujar Putri.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke