Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Kompas.com - 19/03/2024, 10:34 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

Dirjen PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah di acara konferensi pers SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).Dok. Kemenaker Dirjen PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah di acara konferensi pers SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 di Jakarta, Senin (18/3/2024).

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik, agar memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Konferensi pers yang digelar Kemenaker itu membahas soal Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Putri mengatakan bahwa driver ojol dan kurir logistik tetap masuk ke dalam kategori pekerja dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya termasuk kemitraan.

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Putri dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Putri menambahkan, Kemenaker akan melakukan pembinaan, dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 dengan terus menginformasikan, baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan akan memberikan THR setelah hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berusaha untuk terus mendampingi setiap pekerja agar mendapatkan THR masing-masing sesuai SE Menaker.

“Harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi. Meskipun demikian, kami tetap optimistis Insya Allah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu," ujar Putri.

Terkini Lainnya
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Kemenaker
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke