Demi Keadilan Sosial, Kemenaker Imbau Negara-negara Industri Utama Ratifikasi Amandemen 1986 ILO

Kompas.com - 14/03/2024, 09:10 WIB
A P Sari

Penulis

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi bertemu dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.DOK. Kemenaker Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi bertemu dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, langkah-langkah untuk mewujudkan keadilan sosial harus terus dilakukan sebagaimana tertuang dalam kerangka International Labor Organization ( ILO).

"Meski sudah 38 tahun berlalu sejak pengadopsian Amandemen 1986 ILO, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit diwujudkan. Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," ujar Anwar melalui keterangan persnya, Kamis (14/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Anwar saat bertemu dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.

Anwar menjelaskan, Indonesia mendukung dan menganjurkan kepada negara- negara industri utama agar segera meratifikasi Amandemen 1986.

Baca juga: Gandeng Kedubes Jepang, Kemenaker Gelar Job Fair Virtual 2024

Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi dan pengembalian komposisi kelompok penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.

"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," tutur Anwar.

Menurutnya, agar dapat berlaku, Amandemen 1986 harus diratifikasi atau diterima setidaknya dua pertiga dari total anggota ILO, termasuk 5 dari 10 negara anggota industri utama.

"Karena saat ini ada 187 anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota. Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang didaftarkan, dua di antaranya berasal dari negara-negara industri utama, yaitu India dan Italia," jelasnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kemenaker Gagalkan Keberangkatan 8 TKI Ilegal | Asosiasi Guru Tolak Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS

Oleh karenanya, tutur dia, harus ada tiga negara industri penting, seperti Brasil, China, Prancis, Jerman, Jepang, Rusia, Britania Raya, atau Amerika Serikat, yang ikut meratifikasi Amandemen 1986 agar keadilan sosial bisa terwujud.

Adapun pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Belanda itu membahas masalah demokratisasi dalam tata kelola ILO. Hal inilah yang disebut Anwar menjadi perhatian utama bagi Indonesia.

Pasalnya, imbuh dia, pendirian itu sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia yang berkaitan erat dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung ILO.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini," ucap Anwar.

Baca juga: Kemenaker Gagalkan Keberangkatan 8 TKI Ilegal, Masih Ada yang Lolos

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke