Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2023, Kemenaker Ingin Layanan K3 Lebih Ditingkatkan

Kompas.com - 10/11/2023, 16:23 WIB
A P Sari

Penulis

Dirjen (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.DOK. Kemenaker Dirjen (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) yang optimal, efektif, efisien, serta bisa langsung diterima masyarakat.

Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

"Target pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif, dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang melalui keterangan persnya, Jumat (10/11/2023).

Pernyataan itu disampaikan Haiyani saat memberikan sambutan secara virtual pada acara "Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Kemenaker" di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Temui Gubernur Prefektur Miyagi, Bicarakan soal Pelaksanaan MoC PMI di Jepang

Haiyani mengatakan, pembayaran Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3 melalui PNBP dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat K3 yang mencakup kebutuhan personel K3, lembaga K3, serta sistem pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

"Termasuk pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, tetapi tidak didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang memadai," tuturnya.

Ia pun berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar pelaksanaannya bisa berjalan baik dan tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak.

Menurutnya, jumlah PNBP mengalami intensifikasi maupun ekstensifikasi setiap tahunnya. Oleh karenanya, sumber-sumber penerimaan negara harus terus diusahakan mengingat pajak belum bisa menutup seluruh pengeluaran negara.

Baca juga: Bertemu Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Sekjen Kemenaker Bahas Program SSW dan TITP

"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," harap Heri.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke