Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2023, Kemenaker Ingin Layanan K3 Lebih Ditingkatkan

Kompas.com - 10/11/2023, 16:23 WIB
A P Sari

Penulis

Dirjen (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.DOK. Kemenaker Dirjen (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) yang optimal, efektif, efisien, serta bisa langsung diterima masyarakat.

Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

"Target pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif, dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang melalui keterangan persnya, Jumat (10/11/2023).

Pernyataan itu disampaikan Haiyani saat memberikan sambutan secara virtual pada acara "Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Kemenaker" di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Temui Gubernur Prefektur Miyagi, Bicarakan soal Pelaksanaan MoC PMI di Jepang

Haiyani mengatakan, pembayaran Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3 melalui PNBP dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat K3 yang mencakup kebutuhan personel K3, lembaga K3, serta sistem pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

"Termasuk pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, tetapi tidak didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang memadai," tuturnya.

Ia pun berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar pelaksanaannya bisa berjalan baik dan tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak.

Menurutnya, jumlah PNBP mengalami intensifikasi maupun ekstensifikasi setiap tahunnya. Oleh karenanya, sumber-sumber penerimaan negara harus terus diusahakan mengingat pajak belum bisa menutup seluruh pengeluaran negara.

Baca juga: Bertemu Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Sekjen Kemenaker Bahas Program SSW dan TITP

"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," harap Heri.

Terkini Lainnya
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa
Kemenaker
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke