KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah permintaan kepada pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 saat menerima audiensi mereka di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pertama, ia meminta pengurus Apindo untuk bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
“Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam Apindo bersama pengurus daerah Apindo untuk selalu kerja sama dengan mediator hubungan industrial (HI) dan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kunjungi Afrika Bersama Jokowi, Pertamina Hasilkan Kesepakatan dengan Perusahaan Energi Kenya
Kedua, Ida secara khusus meminta Apindo untuk mendorong perusahaan-perusahaan anggotanya dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023.
Adapun Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 berisi tentang Pedoman Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Kami meminta Apindo dapat berperan aktif untuk mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual di tempat kerja,” imbuh Ida.
Ketiga, ia meminta anggota Apindo agar terlibat aktif dalam forum-forum dialog sosial, seperti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan.
Baca juga: Apindo: Tidak Semua Sektor Usaha Bisa Terapkan WFH
Selain itu, kata Ida, perwakilan pengusaha di LKS Tripnas dan Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional (Deppenas) juga harus aktif hadir dalam setiap pertemuan.
“Perwakilan pengusaha di LKS Tripnas dan Deppenas juga harus berani menyampaikan ide-ide gagasan atau masukan mengenai dunia ketenagakerjaan,” katanya.
Terakhir, Ida berharap, para pengusaha anggota Apindo yang tengah tumbuh positif untuk turut memperhatikan para pekerja berstatus pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami juga memandang perlunya mendorong bagi perusahaan yang saat ini tumbuh positif, supaya menunjukkan kepeduliannya bagi korban PHK dengan mempertimbangkan untuk mempekerjakan korban PHK,” ujarnya.