KOMPAS.com – Indonesia dan Swiss sepakat memperkuat kerja sama dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan melalui amandemen memorandum of understanding (MoU) on labour and employment issues.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, amandemen MoU itu dilakukan agar kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan kedua negara dalam menyikapi perubahan struktur dan dinamika global ketenagakerjaan.
Amandemen MoU tersebut mencakup kerja sama tripartit dan potensi kolaborasi antara kedua negara, meliputi daftar kegiatan konkrit dan target hasil kerja sebagai agenda kerja yang tertuang dalam peta jalan (roadmap) kerja sama 2023-2024.
“Dalam roadmap ini, kami ingin mendorong kerja sama tripartit tidak hanya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss, tetapi juga melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Swiss, serta kelompok pekerja Indonesia dan kelompok kerja Swiss," ungkapnya.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Perusahaan, Kemenaker Komitmen Konsolidasikan Informasi Suplai Pasar Kerja
Hal tersebut dikatakan Sekjen Anwar usai mengikuti Joint Working Group (JWG) atau pertemuan kelompok kerja bersama Indonesia-Swiss yang ke-3, di Jenewa, Swiss, Jumat (16/6/2023).
Pembaruan MoU tersebut ditandatangani Anwar Sanusi dan Head of the Labour Directorate State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss Boris Zurcher.
Anwar menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan Swiss telah menetapkan tiga topik dan prioritas dalam amandemen MoU tersebut, yaitu dialog sosial, produktivitas dan kerja layak, serta kerja sama pengembangan ekonomi.
Pada topik dialog sosial, Indonesia dan Swiss sepakat untuk meningkatkan peran mitra sosial (serikat pekerja/buruh dan pengusaha) dan terlibat dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, organisasi, dan representasi.
Selain itu, kedua negara juga ingin meningkatkan kapasitas dan kemampuan mitra sosial dalam melakukan perundingan bersama.
Baca juga: Sekjen Kemenaker: Indonesia Selalu Kedepankan Asas Kekeluargaan dalam Dialog Sosial
Anwar mengatakan, kerja sama itu akan meningkatkan keterampilan mitra sosial, termasuk kemampuan negosiasi, perundingan, dan pemahaman yang baik mengenai mediasi dan konsiliasi.
“Kami berharap ada pertukaran pengetahuan antara para ahli dari kedua negara," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.
Pada topik, produktivitas dan kerja layak, Anwar mengatakan, pihaknya ingin menciptakan kerangka yang memastikan pasar tenaga kerja berfungsi dengan baik, termasuk peningkatan pusat layanan ketenagakerjaan.
“Selain itu, kami ingin menginisiasi langkah-langkah terkait keterampilan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan struktur dan dinamika ketenagakerjaan," sebutnya.
Adapun untuk topik kerja sama pengembangan ekonomi, kedua negara berharap dapat menciptakan program-program kerja yang melahirkan lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan.
"Kami ingin mempercepat peningkatan daya saing sehingga pelaku usaha dapat bersaing di tingkat internasional," kata Anwar.
Sejalan dengan amandemen tersebut, pemerintah kedua negara sepakat memperkuat kerja sama di sektor industri kelapa sawit, khususnya dalam mendukung peningkatan kondisi kerja di sektor tersebut melalui program Sustainable Landscape Programme Indonesia.
Adapun MoU tersebut akan berakhir pada Juni 2024. Namun, Indonesia dan Swiss sepakat untuk memperbesar dan memperpanjang MoU tersebut.
Oleh karena itu, kedua negara akan melakukan pembahasan lebih lanjut pada pertemuan JWG ke-4 saat Indonesia menjadi tuan rumah.
Baca juga: Kemenaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Anwar mengatakan, pihaknya membangun kemitraan, berbagi pengetahuan dan informasi, serta memberikan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas di sektor ketenagakerjaan.
“Kami berharap hubungan antara Indonesia dan Swiss dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan saling menguntungkan bagi kedua negara," tutur Anwar.
Selain masalah tersebut, JWG ke-3 itu juga mendiskusikan isu perlindungan bagi pekerja digital dan gig, pelatihan vokasi di Swiss dan Indonesia, dialog sosial, perjanjian untuk pertukaran tenaga kerja profesional, dan pengembangan kerja sama ekonomi di sektor kelapa sawit dan garmen (Better Work Indonesia).
Baca juga: Soal Toko Buku Gunung Agung, Kemenaker: Kalau Enggak Ada Mengadu, Berarti Fine