Penuhi Kebutuhan Perusahaan, Kemenaker Komitmen Konsolidasikan Informasi Suplai Pasar Kerja

Kompas.com - 16/06/2023, 15:54 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan informasi suplai pasar kerja.

Komitmen tersebut, kata dia, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dan industri atau investor agar mendapatkan tenaga kerja yang sesuai kompetensi, baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Melalui konsolidasi informasi suplai pasar kerja ini diharapkan ketersediaan data semakin memadai dari sisi kuantitas menuju big data maupun dari sisi kualitas data yang terkonsolidasi,” ujar Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan secara daring pada acara Konsolidasi Informasi Pasar Kerja, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wapres: 14 dari 100 Angkatan Kerja Pemuda Tidak Terserap Pasar Kerja

Dalam kegiatan tersebut, Anwar menyebutkan, konsolidasi menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi para pemberi kerja sebagai sumber informasi kebutuhan tenaga kerja.

Menurutnya, kolaborasi menjadi modalitas dalam memperkuat link and match untuk memperkuat penyediaan (supply) pasar kerja yang terus dinamis seiring era digitalisasi saat ini.

"Digitalisasi telah membawa perubahan terhadap jenis pekerjaan dan skill yang dibutuhkan di pasar kerja. Indonesia masih menghadapi tantangan dalam tingkat kesiapan kerja (work readiness rate) yang masih rendah karena adanya skill mismatch,” kata Anwar.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan upaya untuk mengisi kesenjangan antara permintaan skill seiring dengan peningkatan jumlah pekerjaan baru.

Baca juga: Riset: Perusahaan Semakin Utamakan Skill Ketimbang Kualifikasi di CV

Guna mewujudkan hal tersebut, Anwar mendorong semua pihak sebagai suplai pasar kerja dapat berpartisipasi dalam pengumpulan dan pengelolaan informasi pasar kerja yang terkonsolidasi secara kuat bagi para pemberi kerja atau perusahaan untuk dapat aktif memanfaatkan pelayanan Karirhub SIAPkerja.

Adapun pelayanan Karirhub SIAPkerja dapat diakses melalui laman https://www.karirhub.kemnaker.go.id.

"Dari Karirhub SIAPkerja, pemberi kerja dapat memperoleh calon pekerja yang memiliki skill dan keahlian sesuai dengan kebutuhan jabatannya," ujar Anwar.

Sebagai informasi, terdapat sebanyak 758.547 pencari kerja yang mendaftar di Karirhub selama 2022.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Kemudian, sebanyak 2.099 perusahaan telah membuka sebanyak 267.107 lowongan kerja untuk mengisi 4.888 posisi jabatan.

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com