Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Kompas.com - 31/05/2023, 16:24 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu (31/5/2023).
DOK. Humas Kemenaker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu (31/5/2023).

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengemukakan pentingnya kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan penempatan pekerja migran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, kerja sama bilateral yang baik akan menjadi perangkat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran.

"Kami percaya bahwa kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran di negara tujuan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut Afriansyah sampaikan pada Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu.

Baca juga: Ada Topan Mawar di Timur Laut Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Ia mengatakan, kerja sama bilateral yang baik dapat diterjemahkan dengan perjanjian bilateral.

Perjanjian bilateral tersebut, kata Afriansyah, seperti penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang mendukung dan memastikan praktik migrasi yang aman, teratur, serta memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis.

"(Hal) yang lebih penting lagi, di bawah MoU tersebut harus ada kontrak kerja standar yang sesuai dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO," ucapnya.

Baca juga: Polemik Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta: Dishub DKI Yakin Kemacetan Terdistribusi, Pengamat Sebut Tak Efektif

Kontrak kerja standar tersebut, di antaranya mencakup jam kerja, jam istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga cuti dan hari libur.

"Kontrak kerja standar terpadu ini penting, sehingga harus dibuat dan ditentukan oleh kedua pemerintah, yakni pemerintah dari negara asal dan pemerintah negara tujuan," imbuh Afriansyah.

 

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke