Menaker Ida: Penempatan PMI di Arab Saudi Sudah Lewat Sistem Satu Kanal

Kompas.com - 11/04/2023, 20:18 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki kerja sama bilateral yang berlangsung sejak lama, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Pada 2014, kedua menteri ketenagakerjaan dari kedua negara menandatangani perjanjian penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI).

“Terkait penempatan dan perlindungan PMI di Arab Saudi, kedua negara telah mengimplementasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sehingga pendataan PMI di sektor domestik dapat terkelola dengan baik melalui sistem online,” katanya.

Dia mengatakan itu ketika menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah H Amodi, di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Bertukar Info soal Ketenagakerjaan, Dubes Sri Lanka Kunjungi Menaker Ida

Ida juga menyambut baik rencana pembukaan Kantor Atase Ketenagakerjaan pada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.

Dia berharap, Atase Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengawal implementasi program kerja sama yang disepakati kedua negara.

“Adanya Atase Ketenagakerjaan Kerajaan Arab Saudi di Indonesia diharapkan mampu memediasi komunikasi dan aspirasi Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan kerja sama bidang ketenagakerjaan,” ucapnya dalam siaran pers.

Ida juga menginginkan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi dapat semakin meningkat.

“Saya percaya dengan dukungan Dubes Abdullah H Amodi, kerja sama khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi kedua negara,” harapnya.

Baca juga: Permen Jaminan Sosial PMI Diklaim Punya Banyak Manfaat, Menaker: Premi Tetap, Perlindungan Meningkat

Lebih lanjut, ida mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan Takamol for Business Services, yakni badan usaha milik Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kerja sama tersebut diamanahkan Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) dan Human Resources Development Fund (HRDF) untuk menyelenggarakan Skills Verification Program (SVP).

SVP adalah program untuk memverifikasi kompetensi calon pekerja terampil asing yang ingin bekerja di Arab Saudi.

Program ini diselenggarakan dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja profesional melalui uji kompetensi di negara asal pekerja sesuai dengan standar dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Kemenaker Kerja Sama dengan HHI, 50 Tenaga Kerja Dilatih dan Akan Ditempatkan di Korsel

“Program ini rencananya akan diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di delapan negara, yakni Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, Mesir, Indonesia, dan Thailand,” jelasnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com