Wamenaker Sebut 4 Sarana Ini Dibutuhkan untuk Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.com - 20/10/2022, 09:25 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022).
DOK. Humas Kemenaker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022).

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, empat sarana hubungan industrial dibutuhkan sebagai tumpuan strategis untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Pertama, kata dia, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.

“Kedua, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai wadah komunikasi yang intensif antara pekerja atau buruh atau SP/SB dengan manajemen,” ucap Afriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Ketiga, lanjut dia, Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja atau buruh atau SP/SB dengan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Baca juga: Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya

Pernyataan tersebut Afriansyah sampaikan usai mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022).

Kegiatan Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022)DOK. Humas Kemenaker Kegiatan Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022)

Adapun sarana keempat adalah pembentukan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu di antara dua kepentingan yang berbeda, yaitu pengusaha dan pekerja.

“Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kami simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, Afriansyah meminta industri atau perusahaan mengimplementasikan keempat sarana tersebut agar dapat terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Untuk mencapai hubungan industrial yang ideal, kata dia, pengusaha atau industri juga bisa membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.

Baca juga: Gelar Forum Komunikasi, Warga Cibubur Desak Polisi Cabut Lampu Lalu Lintas di Lokasi Kecelakaan Truk Pertamina

"Saya berharap industri atau perusahaan dapat terus menyelenggarakan kegiatan seperti ini sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” kata Afriansyah.

Menurutnya, hubungan industrial dapat disebut berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha, kelangsungan bekerja, dan kesejahteraan para pihak di dalamnya.

Salah satu hal yang dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan tersebut adalah menjalin hubungan industrial secara konstruktif.

Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti, yaitu membina, memperbaiki, dan membangun.

Baca juga: Siap Kritisi Pj Gubernur, Gerindra DKI: Kritik Konstruktif, Bukan Destruktif...

"Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang wajib terus diperbaiki,” ujar Afriansyah.

Apabila terdapat kekurangan, lanjut dia, maka dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator. Hal ini, semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke