KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, empat sarana hubungan industrial dibutuhkan sebagai tumpuan strategis untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pertama, kata dia, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.
“Kedua, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai wadah komunikasi yang intensif antara pekerja atau buruh atau SP/SB dengan manajemen,” ucap Afriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Ketiga, lanjut dia, Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja atau buruh atau SP/SB dengan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Baca juga: Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya
Pernyataan tersebut Afriansyah sampaikan usai mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022).
Adapun sarana keempat adalah pembentukan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu di antara dua kepentingan yang berbeda, yaitu pengusaha dan pekerja.
“Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kami simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial,” ujarnya.
Oleh karena itu, Afriansyah meminta industri atau perusahaan mengimplementasikan keempat sarana tersebut agar dapat terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Untuk mencapai hubungan industrial yang ideal, kata dia, pengusaha atau industri juga bisa membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.
"Saya berharap industri atau perusahaan dapat terus menyelenggarakan kegiatan seperti ini sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” kata Afriansyah.
Menurutnya, hubungan industrial dapat disebut berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha, kelangsungan bekerja, dan kesejahteraan para pihak di dalamnya.
Salah satu hal yang dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan tersebut adalah menjalin hubungan industrial secara konstruktif.
Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti, yaitu membina, memperbaiki, dan membangun.
Baca juga: Siap Kritisi Pj Gubernur, Gerindra DKI: Kritik Konstruktif, Bukan Destruktif...
"Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang wajib terus diperbaiki,” ujar Afriansyah.
Apabila terdapat kekurangan, lanjut dia, maka dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator. Hal ini, semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.