Wamenaker Sebut 4 Sarana Ini Dibutuhkan untuk Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.com - 20/10/2022, 09:25 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, empat sarana hubungan industrial dibutuhkan sebagai tumpuan strategis untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Pertama, kata dia, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.

“Kedua, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai wadah komunikasi yang intensif antara pekerja atau buruh atau SP/SB dengan manajemen,” ucap Afriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Ketiga, lanjut dia, Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja atau buruh atau SP/SB dengan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Baca juga: Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya

Pernyataan tersebut Afriansyah sampaikan usai mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022).

Kegiatan Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022)DOK. Humas Kemenaker Kegiatan Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/10/2022)

Adapun sarana keempat adalah pembentukan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu di antara dua kepentingan yang berbeda, yaitu pengusaha dan pekerja.

“Dari empat sarana hubungan industrial tersebut, dapat kami simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, Afriansyah meminta industri atau perusahaan mengimplementasikan keempat sarana tersebut agar dapat terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Untuk mencapai hubungan industrial yang ideal, kata dia, pengusaha atau industri juga bisa membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.

Baca juga: Gelar Forum Komunikasi, Warga Cibubur Desak Polisi Cabut Lampu Lalu Lintas di Lokasi Kecelakaan Truk Pertamina

"Saya berharap industri atau perusahaan dapat terus menyelenggarakan kegiatan seperti ini sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” kata Afriansyah.

Menurutnya, hubungan industrial dapat disebut berhasil apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha, kelangsungan bekerja, dan kesejahteraan para pihak di dalamnya.

Salah satu hal yang dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan tersebut adalah menjalin hubungan industrial secara konstruktif.

Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti, yaitu membina, memperbaiki, dan membangun.

Baca juga: Siap Kritisi Pj Gubernur, Gerindra DKI: Kritik Konstruktif, Bukan Destruktif...

"Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang wajib terus diperbaiki,” ujar Afriansyah.

Apabila terdapat kekurangan, lanjut dia, maka dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator. Hal ini, semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan dengan diikuti kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com