Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kompas.com - 18/10/2022, 14:54 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) berhasil menggagalkan penempatan 38 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan ditempatkan di Timur Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

"Baik (itu) perusahaan penempatan PMI (P3MI) maupun perorangan," tutur Haiyani, dikutip dari keterangan pers resmi Kemenaker, Selasa (18/10/2022).

Ia melanjutkan, Kemenaker saat ini terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait serta pemerintah daerah untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemenaker Yuli Adiratna menuturkan, pencegahan penempatan 38 PMI ilegal itu dilakukan lewat inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (17/10/2022).

Pelaksanaan sidak tersebut, lanjut dia, dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.

"Sidak ini merupakan pengembangan dan pemantauan indikasi penempatan PMI nonprosedural yang masih terjadi hingga saat ini," tuturnya.

Yuli pun berterima kasih kepada media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat luas yang telah memberikan informasi mengenai percobaan penempatan PMI ilegal.

Baca juga: Kemenaker Gelar Job Fair Virtual di 3 Provinsi, Catat Tanggalnya

Total ada 38 calon PMI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Kolombo, Sri Lanka melalui Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/10/2022).DOK. Kemenaker Total ada 38 calon PMI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Kolombo, Sri Lanka melalui Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/10/2022).

Sebagai informasi, sidak di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI.

Melalui sidak itu, diketahui bahwa ada 38 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kolombo dengan menggunakan pesawat Srilankan Airlines.

Para calon PMI tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta sebelum diinapkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com