KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melepas keberangkatan 597 pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G2G) Korea Selatan (Korsel) tahun 2022 sektor manufaktur dan perikanan.
Pelepasan ratusan pekerja migran tersebut dilakukan di El Hotel Royale Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Senin (17/10/2022).
Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida mengatakan bahwa saat ini banyak negara yang menginginkan tenaga kerja dari Indonesia.
Selain Korsel, kata dia, negara lainnya datang dari Jepang, Timur Tengah, dan Eropa juga memiliki minat terhadap PMI.
Baca juga: Lepas PMI ke Korea Selatan, Jokowi Ingatkan Jangan Konsumtif
"Kami cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya Korea, tapi dari negara-negara, seperti Jepang, Timur Tengah, dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi," ucap Ida dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.
Ia mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nantinya akan menyalurkan PMI yang memiliki kompetensi untuk ditempatkan sesuai dengan permintaan dari negara-negara tersebut.
Tak hanya itu, Ida mengaku, pihaknya akan menyiapkan skill dan kompetensi untuk PMI.
“Kami siapkan skill dan kompetensi mereka, dan kami pastikan bahwa penempatan mereka itu dilakukan sesuai dengan prosedur," imbuhnya.
Baca juga: Ingin Kerja di Apple? 4 Skill Ini Wajib Dimiliki
Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengungkapkan rasa senangnya karena para PMI yang akan berangkat ke Korsel telah diberikan pembekalan dan pendidikan.
"Hari ini, Senin (17/10/2022), saya senang dan merasa bangga karena yang akan berangkat ke Korea ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, keterampilan, pendidikan, dan akan bekerja ke Korea,” ujarnya.
Jokowi juga mengaku senang melihat semangat serta optimisme para PMI. Sebab, mereka sudah diberi pembekalan dan tujuan yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa jumlah PMI yang berada di luar negeri saat ini sebanyak 9 juta orang. Dari jumlah ini, sebanyak 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan, sedangkan sisanya legal.
Baca juga: Jokowi Minta BP2MI Catat PMI di Luar Negeri, Tekan Jumlah Pekerja Ilegal
Berangkat dari hal itu, Jokowi pun memerintahkan kementerian atau lembaga (K/L) terkait agar melawan sindikasi penempatan PMI ilegal atau nonprosedural dan memberikan pelindungan kepada pekerja migran.
"Pekerja migran kita harus tercatat, terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja, karena ini menyangkut pelindungan dan keselamatan kita semua," ucapnya.