Wamenaker Apresiasi Penandatanganan PKB Serikat Pekerja PLN

Kompas.com - 12/10/2022, 20:42 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor .DOK. Humas Kemenaker Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor .

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Penandatanganan PKB yang disaksikan Afriansyah tersebut dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum (Ketum) SP PT PLN Abrar Ali.

Afriansyah mengatakan, acara penandatanganan PKB itu dapat dilaksanakan berkat kerja keras manajemen dan serikat pekerja.

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Dilantik, Ini Catatan dari DPRD DIY dan Serikat Pekerja

"Selain itu, juga berkat adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, serta empati yang tinggi antara manajemen dan SP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Afriansyah mengaku bahwa perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang.

Menurutnya, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
DOK. Humas Kemenaker Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

"Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan. Akan tetapi, harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja mesti lebih diutamakan," kata Afriansyah.

Menurutnya, antara SP/SB harus saling merangkul bekerja sama dan tidak memaksa.

Selain itu, sebut Afriansyah, antara SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, tidak hanya untuk kepentingan golongan semata.

Sesuai amanat pasal 25 dan 27 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, ia berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama.

Baca juga: Pemimpin Serikat Pekerja Sebut PM Inggris Tak Kompeten, Mogok Kerja Ketiga dalam Sepekan

“Seluruh SP juga harus mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja,” jelas Afriansyah.

Afriansyah mengungkapkan bahwa PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan UU bagi para pihak pembuatnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PKB dibuat sebagai kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan untuk pekerja.

Dengan adanya PKB, imbuh Afriansyah, kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak serta kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam perjanjian.

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-219 Serangan Rusia ke Ukraina, Putin Teken Perjanjian Caplok 4 Wilayah Ukraina, Konvoi Mobil Sipil di Zaporizhzhia Diserang

"Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan. Tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif,” katanya.

Sebab, lanjut Afriansyah, hal tersebut dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja.

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke