KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) periode 2022-2024 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Penandatanganan PKB yang disaksikan Afriansyah tersebut dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum (Ketum) SP PT PLN Abrar Ali.
Afriansyah mengatakan, acara penandatanganan PKB itu dapat dilaksanakan berkat kerja keras manajemen dan serikat pekerja.
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Dilantik, Ini Catatan dari DPRD DIY dan Serikat Pekerja
"Selain itu, juga berkat adanya komunikasi efektif, komitmen dan persamaan persepsi, serta empati yang tinggi antara manajemen dan SP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Pada kesempatan tersebut, Afriansyah mengaku bahwa perundingan PKB PT PLN tidaklah mudah dan membutuhkan waktu sangat panjang.
Menurutnya, serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) di perusahaan membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis dan terjadi banyak dinamika.
"Masing-masing SP/SB memiliki kepentingan. Akan tetapi, harus diingat kelangsungan usaha dan produktivitas bekerja mesti lebih diutamakan," kata Afriansyah.
Menurutnya, antara SP/SB harus saling merangkul bekerja sama dan tidak memaksa.
Selain itu, sebut Afriansyah, antara SP/SB juga harus bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja, tidak hanya untuk kepentingan golongan semata.
Sesuai amanat pasal 25 dan 27 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, ia berpesan seluruh SP agar bahu-membahu dan bekerja sama.
Baca juga: Pemimpin Serikat Pekerja Sebut PM Inggris Tak Kompeten, Mogok Kerja Ketiga dalam Sepekan
“Seluruh SP juga harus mengutamakan musyawarah mufakat demi terwujudnya kenyamanan bekerja, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja,” jelas Afriansyah.
Afriansyah mengungkapkan bahwa PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merupakan UU bagi para pihak pembuatnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PKB dibuat sebagai kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan untuk pekerja.
Dengan adanya PKB, imbuh Afriansyah, kedua belah pihak diharapkan dapat tunduk patuh dan menjalankan hak serta kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam perjanjian.
"Kami berpesan agar terus dilakukan dialog secara bipartit dan kekeluargaan. Tingkatkan komunikasi dan dialog sosial secara efektif,” katanya.
Sebab, lanjut Afriansyah, hal tersebut dapat membuka ruang atau sekat yang mungkin ada dalam suatu hubungan antara manajemen dan pekerja.