Menaker Ida Akan Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Sulawesi Tenggara

Kompas.com - 26/09/2022, 13:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Menaker Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Jokowi meninjau penyaluran BSU 2022 di Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).DOK. Humas Kemenaker Menaker Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Jokowi meninjau penyaluran BSU 2022 di Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah ( BSU) 2022 di Sulawesi Tenggara.

Acara akan digelar di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton, Selasa (27/9/2022).

Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh penerima BSU 2022.

"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami ( Kemenaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/7/2022).

Ida menegaskan, penyaluran BSU 2022 bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Lewat BSU, Kemenaker Apresiasi Pekerja dan Pengusaha Tanah Air

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja atau buruh di Indonesia," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya.

Adapun syarat penerima BSU, pertama, peserta harus menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Syarat kedua, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Penerima manfaat juga merupakan pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.5, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Kemudian, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, dikecualikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Ida menambahkan target penerima BSU 2022 sejumlah 14.639.675 pekerja atau buruh dengan total anggaran Rp 8.804.969.750.000.

Baca juga: Menaker: BSU Jadi Wujud Hadirnya Negara Atasi Kenaikan Harga BBM

Adapun penyaluran BSU 2022 di wilayah Sulawesi Tenggara sudah diberikan kepada 19.286 pekerja atau buruh.

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke