KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Tahun 2022 secara simbolis kepada 56 pekerja dari 3.648 pekerja di dua perusahaan di Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada 38 pekerja atau karyawan PT Leea Footwear Indonesia dari total penerima 1.692 orang pekerja yang dikirim melalui Bank BRI.
Bantuan juga diserahkan secara simbolis kepada 18 pekerja PT The Winners International dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI.
Penyerahaan BSU tersebut dilakukan di kantor PT Leea Footwear Indonesia, Jalan Raya Balapulang No.666, Sidomulyo, Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).
Ida mengatakan, bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
Baca juga: Misteri Besaran Upah Minimun 2023, Bakal Stagnan atau Naik? Ini Jawaban Kemenaker
"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sejak 3 September 2022 lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Ida menegaskan, pemerintah selalu berupaya hadir dalam situasi sesulit apa pun yang dihadapi pekerja.
Ia mengatakan, BSU 2022 akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
“Masak sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial (jamsos)," imbuhnya.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahap 2 yang Cair Minggu Ini
Ida berharap, pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jamsos bagi pekerja sesuai ketentuan.
Dengan begitu, jika pekerja berupaya mengakses program jaminan sosial, mereka tidak akan terhalangi lagi karena pengusaha sudah patuh.
"Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) maupun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Salah satu penerima BSU, Muhammad Faisal mengaku senang menerima BSU sebesar Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kemenaker pada Selasa (20/9/2022).
"BSU ini sangat meringankan untuk kami membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan transportasi kerja," kata Faisal.
Baca juga: Dapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Sudah Pasti Cair?