Kemenaker Sepakat Bahas 3 Isu Ketenagakerjaan di Pertemuan Tingkat Menaker G20

Kompas.com - 13/09/2022, 18:21 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

BADUNG, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menutup pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan Group of Twenty (G20) atau The 6th G20 Employment Working Group (EWG) di Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9/2022).

Dari hasil pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker sekaligus Chair EWG G20 Anwar Sanusi mengatakan, terdapat tiga isu ketenagakerjaan yang disepakati untuk dibahas dalam pertemuan tingkat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) G20 atau G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM) pada Rabu (15/9/2022).

"Jadi hari ini, Selasa (13/9/2022), kami menutup pertemuan tingkat EWG, suatu kelompok kerja ketenagakerjaan yang telah menghasilkan naskah sementara terkait dengan poin-poin dan akan menjadi bagian utama kami pada puncak pelaksanaan G20," kata Sanusi kepada wartawan di Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali.

Anwar menjelaskan, isu pertama yang akan dibahas pada pertemuan tingkat Menaker G20 adalah kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Warga Temon Wetan Mengembangkan Tabungan bagi Penyandang Disabilitas Lewat Setoran Sampah

Para delegasi, kata dia, sepakat bahwa masalah akses lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih menjadi urgensi di setiap negara anggota.

Apalagi, sebut Anwar, penyandang disabilitas ikut terdampak pada saat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, diperlukan pengukuran komitmen masing-masing negara untuk berpihak kepada pekerja penyandang disabilitas.

"Jadi kami menyepakati instrumen itu adalah sebagai alat untuk mengukur sejauh mana policy atau aturan setiap negara ini berpihak kepada kelompok disabilitas tadi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anwar menuturkan bahwa Indonesia sejatinya telah membuat aturan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas.

Keberpihakan Indonesia, dibuktikan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Dalam aturan tersebut, kata Anwar, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mempekerjakan 2 persen dari total pekerja berasal dari penyandang disabilitas, sedangkan untuk perusahaan swasta sebanyak 1 persen.

"Ini akan kelihatan sekali, kira-kira bagaimana kondisi masing-masing negara. Karena kan kita harus melaporkan. Dan setiap paparan itu tentu akan menjadi suatu sarana yang sangat tepat untuk kami saling belajar,"katanya.

Hal tersebut, lanjut Anwar, tidak menutup kemungkinan bagi Indonesia untuk belajar dari negara-negara lain. Begitu pula negara lain bisa belajar dari Indonesia.

Untuk isu kedua yang akan dibahas, sebut dia, adalah peran komunitas di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama sektor informal.

Anwar mengungkapkan, Indonesia telah menawarkan program pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca juga: Kemnaker Targetkan 100 Inkubator Bisnis Lewat Program BLK Komunitas

Dalam BLK tersebut, para santri diberikan pelatihan sehingga mereka mampu memproduksi produk UMKM.

Menaker Ida Fauziyah sendiri menyebut pelatihan dari BLK sebagai community base vocation all training atau pelatihan kejuruan berbasis masyarakat.

"Nah, menemukan titik pentingnya lagi, ketika kami juga mendapatkan masukan-masukan bagaimana yang namanya BLK komunitas ini bisa diadopsi juga oleh negara lain," kata Anwar.

Sementara itu, isu ketiga adalah strategi para pekerja menghadapi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, tren sistem ketenagakerjaan di global tengah mengalami perubahan. Pekerjaan manusia semakin banyak digantikan oleh teknologi.

Baca juga: Penggunaan Teknologi Informasi Bikin Distribusi BBM Lebih Cepat dan Efisien

"Karena kami semua menghadapi sebuah situasi di mana saat ini masa transisi, pekerja yang sifatnya manual tergeser dengan pekerjaan yang namanya teknologi informasi, AI," imbuhnya.

Guna mengatasinya, lanjut Anwar, negara anggota harus menelisik jenis pekerjaan yang dibutuhkan menghadapi kecerdasan buatan.

Selain itu, menurutnya, negara anggota juga harus memeriksa kesejahteraan pekerja yang mulai menerapkan sistem kerja hybrid.

"Nah, ini menarik, bagaimana perlindungan ketenagakerjaan sosialnya. Orang-orang yang bekerja misalnya dari rumah, dari jauh, tidak dalam tempat kerja, mereka pun tetap mendapatkan sosial ketenagakerjaan," jelas Anwar.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com