Petakan Kondisi Ketenagakerjaan, Kemenaker Kembangkan Aplikasi WLKP Online

Kompas.com - 27/12/2021, 10:09 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) guna memetakan kondisi ketenagakerjaan.

Upaya tersebut diwujudkan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) dengan mengembangkan aplikasi WLKP Online.

Sejak diluncurkan, sistem WLKP Online telah menerima peningkatan laporan lebih dari 87.000 perusahaan sepanjang 2021.

Capaian tersebut juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker dan K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi serta asistensi melalui program Helpdesk WLKP Online.

Baca juga: Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan

Tak hanya sosialisasi, penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di provinsi seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.

Adapun sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat, dan gratis.

Untuk diketahui, WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Hal itu sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 mengatakan, WLKP Online telah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Baca juga: Kemenaker Bantah Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Selain itu, kata dia, konsep itu juga diterapkan pada beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan," tuturnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (27/12/2021).

Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut, dilakukan pula pengintegrasian antarsistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB.

"Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) pada aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau TEMAN K3," paparnya.

Baca juga: Kemenaker Gandeng 14 Mitra untuk Perkuat Pelatihan Vokasi di BLK

Pemanfaatan data WLKP tersebut, kata dia, membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah dan wilayah.

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online ini turut dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.

“Dengan pelaporan WLKP secara teratur, bisa diketahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan program jaminan sosial tenaga kerja serta program jaminan kesehatannya,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3.

Lebih jauh, pelaporan WLKP Online dilakukan dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER.

Baca juga: Kemenaker Ungkap 3 Manfaat Program JKP

 

Hal tersebut diwujudkan melalui aplikasi Karirhub, layanan pengesahan  perusahaan dan perjanjian kerja bersama elektronik (e-PP/e-PKB), serta layanan lainnya.

Oleh karenanya Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.

Tak hanya itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengajak kepada para pengawas ketenagakerjaan baik yang ada di Kemenaker untuk tetap konsisten menerapkan K3, bersinergi,serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan pengawasan yang responsif-berkeadilan.

Sebagai informasi, pelaporan WLKP Online diatur melalui peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2019.

Baca juga: Kemenaker Selenggarakan Pelatihan Vokasi Award 2021

Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 berisi tentang perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan atau WLKP Online.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Dengan adanya implementasi WLKP Online, diharapkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan ideal dapat terwujud secara menyeluruh.

Baca juga: Kemenaker: Struktur dan Skala Upah Jamin Aspek Keadilan Pekerja

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com