KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) guna memetakan kondisi ketenagakerjaan.
Upaya tersebut diwujudkan Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) dengan mengembangkan aplikasi WLKP Online.
Sejak diluncurkan, sistem WLKP Online telah menerima peningkatan laporan lebih dari 87.000 perusahaan sepanjang 2021.
Capaian tersebut juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker dan K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi serta asistensi melalui program Helpdesk WLKP Online.
Baca juga: Jawab Keluhan Perajin Gula di Kediri, Bupati Dhito Gelar Sosialisasi Perizinan
Tak hanya sosialisasi, penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di provinsi seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.
Adapun sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat, dan gratis.
Untuk diketahui, WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).
Hal itu sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 mengatakan, WLKP Online telah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Baca juga: Kemenaker Bantah Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Selain itu, kata dia, konsep itu juga diterapkan pada beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan," tuturnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (27/12/2021).
Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut, dilakukan pula pengintegrasian antarsistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB.
"Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) pada aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau TEMAN K3," paparnya.
Baca juga: Kemenaker Gandeng 14 Mitra untuk Perkuat Pelatihan Vokasi di BLK
Pemanfaatan data WLKP tersebut, kata dia, membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah dan wilayah.
Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online ini turut dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.
“Dengan pelaporan WLKP secara teratur, bisa diketahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan program jaminan sosial tenaga kerja serta program jaminan kesehatannya,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3.
Lebih jauh, pelaporan WLKP Online dilakukan dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER.
Baca juga: Kemenaker Ungkap 3 Manfaat Program JKP
Hal tersebut diwujudkan melalui aplikasi Karirhub, layanan pengesahan perusahaan dan perjanjian kerja bersama elektronik (e-PP/e-PKB), serta layanan lainnya.
Oleh karenanya Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.
Tak hanya itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengajak kepada para pengawas ketenagakerjaan baik yang ada di Kemenaker untuk tetap konsisten menerapkan K3, bersinergi,serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan pengawasan yang responsif-berkeadilan.
Sebagai informasi, pelaporan WLKP Online diatur melalui peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2019.
Baca juga: Kemenaker Selenggarakan Pelatihan Vokasi Award 2021
Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 berisi tentang perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan atau WLKP Online.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
Dengan adanya implementasi WLKP Online, diharapkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan ideal dapat terwujud secara menyeluruh.
Baca juga: Kemenaker: Struktur dan Skala Upah Jamin Aspek Keadilan Pekerja