KOMPAS.com - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKA) Republik Indonesia, Haryanto, berbicara mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA).
Ia juga memaparkan fungsi dan peran pengendalian, baik pengendalian dari segi jumlah maupun aspek pengendalian jabatan.
"Pengendalian TKA merupakan tugas pokok kami. Di dalamnya terdapat kontrol terhadap pengendalian jumlah TKA yang akan bekerja dan jabatan yang akan diduduki," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Untuk melakukan hal tersebutm dilakukan hak uji melalui penilaian kelayakan seraya memperhatikan penyerapan pekerja dan implementasi transfer teknologi.
Selain fungsi pengendalian TKA, Direktorat PPTKA juga memiliki peran pengendalian alih teknologi dan ahli keahlian.
"Salah satu tujuan utama penggunaan TKA yakni transfer knowledge. Pemerintah menargetkan pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA agar dapat disalurkan dan diserap oleh tenaga kerja Indonesia melalui program Tenaga Kerja Pendamping" lanjutnya.
Sebagai contoh, ia memaparkan mengenai pembangunan training ground di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagau proses alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
"Program training ini dibangun sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain untuk meningkatkan keahlian, juga pengembangan pemahaman teknologi di dunia industri," kata Chief Executive Officer (CEO) PT IMIP Alexander Barus.
Sebagai informasi, peletakan batu pertama pembangunan training ground di kawasan industri Nikel IMIP yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, bersama Bupati Morowali disertai jajaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.