Bantu TKM di Papua, Kemenaker Serahkan Rp 40 Juta untuk Setiap Kelompok Usaha

Kompas.com - 15/10/2021, 19:44 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta mengatakan, Covid-19 berdampak besar terhadap banyak aspek kehidupan masyarakat, salah satunya sektor industri dan tenaga kerja.

Untuk itu, Kemenaker menyerahkan paket bantuan bagi puluhan kelompok usaha wilayah Papua dan Papua Barat, di Expo Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Mersik Telaga Maya, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/10/2021).

Adapun paket bantuan yang diserahkan berupa uang senilai Rp 40 juta untuk setiap kelompok. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mengatasi dampak pandemi.

Darmanta menyebutkan, Kemenaker saat ini bahkan tengah melakukan perluasan kesempatan kerja untuk banyak pihak.

Baca juga: 2 Cara Kemenaker Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

"Beberapa programnya, antara lain TKM, tenaga kerja sukarela (TKS), hingga padat karya," terang dia melalui keterangan tertulis resminya, Jumat.

Lebih lanjut, Darmanta menyebutkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap bantuan pemerintah tersebut dapat membuat masyarakat di Papua bertahan melewati pandemi Covid-19.

"Kemenaker juga berharap para penerima manfaat dapat memperluas kesempatan kerja, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," harapnya.

Sebagai informasi, Expo TKM diikuti secara simbolik oleh 20 kelompok usaha. Mereka menampilkan produk atau usaha yang berhasil diwujudkan melalui bantuan program TKM 2020 yang diterima.

Baca juga: Kemenaker Ajak Buruh dan Pengusaha Bahas Perluasan BSU, JHT, dan Pengupahan

Kelompok tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha, di antaranya reseller kayu olahan, peternakan dan pengolahan ikan lele, sablon pakaian, aneka makanan, hingga pakaian jadi.

Pada kesempatan itu, Ida bahkan sempat melihat-lihat berbagai usaha masyarakat Papua yang dipamerkan.

Selain itu, Expo TKM itu juga menjadi sarana interaksi masyarakat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan saran, masukan, serta dukungan dalam menyukseskan program perluasan kesempatan kerja di lingkungan Kemenaker.

Kegiatan tersebut juga untuk mengukur tingkat keberhasilan dan menemukan hambatan dalam pelaksanaan program perluasan kesempatan kerja.

Pada 2020, Kemenaker menyerahkan bantuan sebanyak 61 paket bagi TKM Pemula, dengan rincian Jayapura sebanyak 19 paket, Kota Jayapura 17 paket, Mappi 14 paket, Merauke 10 paket, dan Sarmi satu paket.

Baca juga: Kemenaker: Puncak Bonus Demografi Angkatan Kerja Bakal Diisi Generasi Muda

Bantuan untuk TKM Lanjutan pada 2021 diberikan sebanyak 25 paket dan TKM Pemula atau Mikro sebanyak 11 paket, sehingga totalnya 36 paket.

Rinciannya adalah Jayapura 12 paket, Kabupaten Keerom satu paket, Kabupaten Merauke tiga paket, Kabupaten Sorong empat paket, Kabupaten Jayapura tiga paket, dan Kota Sorong dua paket.

Sementara itu, TKM Pemula Jayapura mendapatkan bantuan sebanyak sembilan paket dan Sorong satu paket.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com