Gelar Rakernas, Ikaperjasi Lakukan Sejumlah Perubahan

Kompas.com - 23/09/2021, 10:35 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikaperjasi Periode Kepengurusan 2018-2023 yang digelar secara hybrid dan dihadiri seluruh dewan pengurus pusat dan koordinator wilayah Ikaperjasi seluruh Indonesia di Solo, Kamis-Sabtu, 16-18 September 2021.
DOK. Humas Kemenaker Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikaperjasi Periode Kepengurusan 2018-2023 yang digelar secara hybrid dan dihadiri seluruh dewan pengurus pusat dan koordinator wilayah Ikaperjasi seluruh Indonesia di Solo, Kamis-Sabtu, 16-18 September 2021.

KOMPAS.com – Ketua Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia ( Ikaperjasi) Fitriansyah Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan perubahan aturan secara signifikan untuk mendukung eksistensi Ikaperjasi.

Perubahan tersebut, yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikaperjasi secara mendasar mengenai struktur kelembagaan Ikaperjasi.

Perubahan ini diputuskan pada Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Periode Kepengurusan 2018-2023 yang digelar secara hybrid di Solo, Kamis (16/9/2021) hingga Sabtu (18/9/2021). Rakernas ini dihadiri seluruh dewan pengurus pusat dan koordinator wilayah Ikaperjasi seluruh Indonesia

Salah satu aturan yang baru disahkan adalah perubahan susunan dewan pengurus, baik pada tingkat kementerian atau lembaga, maupun provinsi.

Baca juga: Ikaperjasi Sepakati Kode Etik Pengantar Kerja Mengacu pada Core Values dan Employer Branding ASN

“Perubahan susunan kepengurusan ini merupakan langkah upaya untuk meningkatkan eksistensi dan manfaat Ikaperjasi baik bagi anggotanya maupun stakeholder,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Selain perubahan sistem kelembagaan, Ikaperjasi juga mengubah masa kepengurusan, dari lima tahun menjadi tiga tahun.

“Perubahan masa kepegurusan ini perlu dilakukan agar lebih cepat dan program kerja Ikaperjasi dapat selaras dengan dinamika perkembangan teknologi, informasi, dan ketenagakerjaan yang terjadi,” jelasnya.

Aturan baru tersebut pun sejalan dengan harapan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono.

Baca juga: Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja

Dia meminta profesionalitas Ikaperjasi, terutama sebagai mitra instansi pembina, dalam peningkatan pelayanan perantaraan kerja semakin baik.

“Saya berharap Ikaperjasi menguatkan peran dan fungsinya dalam peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja dalam memberikan layanan,” ujarnya saat pembukaan acara raker Ikaperjasi (16/9/2021)

Sebagai informasi, Rakernas yang dihadiri sebanyak 50 orang ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Acara tersebut juga dihadiri pengurus Ikaperjasi dan Peninjau dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI).

Terkini Lainnya
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Siapkan Unit Teknis Pelayanan Pekerja Penyandang Disabilitas, Menaker Yassierli Bikin Terobosan Baru
Kemenaker
Apresiasi Gerakan
Apresiasi Gerakan "Bangga Jadi Petani", Menaker Yassierli: Petani Itu Mulia
Kemenaker
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke