KOMPAS.com – Ketua Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia ( Ikaperjasi) Fitriansyah Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan perubahan aturan secara signifikan untuk mendukung eksistensi Ikaperjasi.
Perubahan tersebut, yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikaperjasi secara mendasar mengenai struktur kelembagaan Ikaperjasi.
Perubahan ini diputuskan pada Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Periode Kepengurusan 2018-2023 yang digelar secara hybrid di Solo, Kamis (16/9/2021) hingga Sabtu (18/9/2021). Rakernas ini dihadiri seluruh dewan pengurus pusat dan koordinator wilayah Ikaperjasi seluruh Indonesia
Salah satu aturan yang baru disahkan adalah perubahan susunan dewan pengurus, baik pada tingkat kementerian atau lembaga, maupun provinsi.
Baca juga: Ikaperjasi Sepakati Kode Etik Pengantar Kerja Mengacu pada Core Values dan Employer Branding ASN
“Perubahan susunan kepengurusan ini merupakan langkah upaya untuk meningkatkan eksistensi dan manfaat Ikaperjasi baik bagi anggotanya maupun stakeholder,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Selain perubahan sistem kelembagaan, Ikaperjasi juga mengubah masa kepengurusan, dari lima tahun menjadi tiga tahun.
“Perubahan masa kepegurusan ini perlu dilakukan agar lebih cepat dan program kerja Ikaperjasi dapat selaras dengan dinamika perkembangan teknologi, informasi, dan ketenagakerjaan yang terjadi,” jelasnya.
Aturan baru tersebut pun sejalan dengan harapan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono.
Baca juga: Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja
Dia meminta profesionalitas Ikaperjasi, terutama sebagai mitra instansi pembina, dalam peningkatan pelayanan perantaraan kerja semakin baik.
“Saya berharap Ikaperjasi menguatkan peran dan fungsinya dalam peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja dalam memberikan layanan,” ujarnya saat pembukaan acara raker Ikaperjasi (16/9/2021)
Sebagai informasi, Rakernas yang dihadiri sebanyak 50 orang ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Acara tersebut juga dihadiri pengurus Ikaperjasi dan Peninjau dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI).