Ikaperjasi Sepakati Kode Etik Pengantar Kerja Mengacu pada Core Values dan Employer Branding ASN

Kompas.com - 23/09/2021, 09:56 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (Ikaperjasi) Fitriansyah Kurniawan mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi pengantar kerja disepakati mengacu pada core values dan employer branding aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut dikatakan Fitriansyah Kurniawan saat membacakan hasil rapat kerja nasional ( Rakernas) secara hybrid di The Alana Hotel, Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (16/9/2021) hingga Sabtu (18/9/2021).

Adapun salah satu agenda yang dibahas pada Rakernas Ikaperjasi, yaitu penetapan kode etik dan kode perilaku profesi pengantar kerja.

Kode etik dan kode perilaku profesi telah disusun berdasarkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB),” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK

Untuk diketahui, core values ASN meliputi kinerja yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (Berakhlak). Sementara employer branding ASN adalah wujud bangga melayani bangsa.

Selain membacakan hasil keputusan Rakernas, Fitriansyah menyampaikan, seluruh dewan pengurus pusat Ikaperjasi, koordinator wilayah dan peninjau sepakat bahwa draft final kode etik dan kode perilaku profesi pengantar kerja ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indyah Winasih berharap, hasil rakernas dapat memperbaiki kinerja Ikaperjasi sehingga dapat bermanfaat bagi anggota dan orang lain.

"Rakernas Ikaperjasi juga diharapkan dapat menghasilkan program kerja yang akan dilaksanakan nantinya sesuai dengan kebutuhan anggota Ikaperjasi. Dengan begitu, dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi anggota," ucapnya saat menyampaikan sambutan, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja

Sebagai informasi, Rakernas Ikaperjasi dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri 50 peserta dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Para peserta itu termasuk Dewan Pengurus dan Koordinator Wilayah Ikaperjasi serta peninjau dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI).

Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa lembaga yang hadir dalam membawakan materi, di antaranya Kementerian PAN dan RB, Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP2MI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jateng, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Surakarta.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com