KOMPAS.com – Ketua Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (Ikaperjasi) Fitriansyah Kurniawan mengatakan, kode etik dan kode perilaku profesi pengantar kerja disepakati mengacu pada core values dan employer branding aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut dikatakan Fitriansyah Kurniawan saat membacakan hasil rapat kerja nasional ( Rakernas) secara hybrid di The Alana Hotel, Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (16/9/2021) hingga Sabtu (18/9/2021).
Adapun salah satu agenda yang dibahas pada Rakernas Ikaperjasi, yaitu penetapan kode etik dan kode perilaku profesi pengantar kerja.
“ Kode etik dan kode perilaku profesi telah disusun berdasarkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB),” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK
Untuk diketahui, core values ASN meliputi kinerja yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (Berakhlak). Sementara employer branding ASN adalah wujud bangga melayani bangsa.
Selain membacakan hasil keputusan Rakernas, Fitriansyah menyampaikan, seluruh dewan pengurus pusat Ikaperjasi, koordinator wilayah dan peninjau sepakat bahwa draft final kode etik dan kode perilaku profesi pengantar kerja ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indyah Winasih berharap, hasil rakernas dapat memperbaiki kinerja Ikaperjasi sehingga dapat bermanfaat bagi anggota dan orang lain.
"Rakernas Ikaperjasi juga diharapkan dapat menghasilkan program kerja yang akan dilaksanakan nantinya sesuai dengan kebutuhan anggota Ikaperjasi. Dengan begitu, dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi anggota," ucapnya saat menyampaikan sambutan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja
Sebagai informasi, Rakernas Ikaperjasi dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri 50 peserta dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Para peserta itu termasuk Dewan Pengurus dan Koordinator Wilayah Ikaperjasi serta peninjau dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI).
Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa lembaga yang hadir dalam membawakan materi, di antaranya Kementerian PAN dan RB, Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP2MI, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jateng, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Surakarta.