Kemenaker Tekankan Pentingnya TKS dalam Penguatan Ekosistem Wirausaha

Kompas.com - 21/09/2021, 15:08 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) Sakina Rosellasari menegaskan pentingnya penguatan ekosistem wirausaha.

“Masyarakat membutuhkan pengetahuan praktis mengenai cara-cara memulai usaha mandiri, kemudian pengemasan produk, permodalan, pemasaran produk, perizinan usaha, serta mengakses bantuan sarana dan prasarana,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam " Temu Konsultasi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) 2021" di Semarang, Senin (20/9/2021).

Oleh karenanya, Sakina menekankan pentingnya TKS untuk meningkatkan ekosistem wirausaha, terutama dengan keberadaan 93 TKS yang tersebar di Jateng.

Sakina menyebutkan, TKS turut mendorong keberhasilan kelompok-kelompok masyarakat memiliki usaha mandiri, yang pada akhirnya membantu mengatasi isu yang krusial di Indonesia, yakni pengangguran.

Baca juga: Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja

Selain membantu berbagai kelompok usaha untuk sukses, para TKS yang terdiri dari para tenaga muda terdidik juga sekaligus melatih diri mereka sendiri untuk memiliki usaha mandiri.

Dia pun berharap, pola hubungan kerja antara TKS dengan dinas lebih ditingkatkan, salah satunya melalui koordinasi dan rapat internal secara periodik.

Menurut Sakina, peran TKS tidak sebatas pada kegiatan kementerian, tapi juga pada kegiatan-kegiatan kabupaten, kota, dan provinsi. Kolaborasi ini sejalan dengan peran TKS sebagai mediator dan fasilitator.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Deddy Mulyadi juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem wirausaha.

Mengutip data Global Entrepreneurship Index (GEI), dia menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-74 dari 137 negara dalam hal ekosistem wirausaha yang kondusif.

Baca juga: Kemenaker Minta Ikaperjasi Optimalkan Potensi Diri

Artinya, tingkat kesempatan berusaha di Indonesia tergolong tinggi, tapi tingkat keberlanjutan usahanya masih rendah.

Untuk itu, kata Deddy, diperlukan ekosistem wirausaha yang lebih sehat serta pendidikan dan pengenalan wirausaha sejak dini.

"Padahal Indonesia memiliki tingkat kesempatan untuk berusaha yang tinggi namun keberlanjutan usaha yang rendah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Deddy menjelaskan, untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang kondusif, setidaknya diperlukan 1,5 juta wirausahawan baru hingga 2024.

"Saat ini baru ada 17,45 persen pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia yang benar-benar memiliki jiwa wirausaha yang teruji," paparnya.

Baca juga: Kemenaker Sebut Naiknya Jumlah Pengangguran Jadi Tantangan Berat

Selebihnya, lanjut dia, yakni sebesar 82,55 persen pelaku UMKM dinilai belum memiliki kualitas kewirausahaan.

"Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2024 dengan 174,79 juta anak muda usia di bawah 39 tahun. Bonus demografi ini harus ditangkap sebagai peluang," tutur dia.

Untuk itu, Deddy pun menilai, kehadiran para TKS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia memiliki peran penting dalam menggairahkan iklim wirausaha.

Tidak ketinggalan, Deddy turut menyinggung sejumlah upaya untuk meningkatkan iklim wirausaha terkait dengan aspek kebijakan pemerintah.

“Diperlukan sinergi kebijakan yang terkait dengan kewirausahaan. Penting pula untuk mempermudah kegiatan berwirausaha (ease of doing business),” ungkap Deddy.

Baca juga: Kemenaker Canangkan Pilot Project Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan

Persaingan dan kontrol terhadap barang impor juga merupakan aspek penting yang mempengaruhi ekosistem wirausaha di Indonesia.

Kolaborasi

Sementara itu, Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja I Nyoman Darmanta mengatakan, Temu Konsultasi TKS merupakan ajang bagi para TKS untuk saling berbagi informasi dan pengalaman mengenai kerja pendampingan.

Ia juga mengucapkan selamat kepada para TKS yang telah lolos seleksi dan sekarang sedang mulai menjalankan tugas pendampingan di berbagai wilayah.

Menurut Darmanta, 664 TKS ini merupakan orang-orang pilihan karena telah berhasil lolos di antara ribuan pelamar yang mendaftar sebagai calon TKS.

Baca juga: Siapkan SDM Unggul Melalui BLK, Kemenaker Bakal Kembangkan Kejuruan Pariwisata di Solok

“TKS punya tanggung jawab besar mendorong keberhasilan para Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dalam mengelola usaha,” katanya dalam sambutannya saat membuka acara melalui fasilitas konferensi video.

Untuk itu, lanjutnya, dalam proses kerjanya sebagai pendamping, para TKS diharapkan tidak segan berkomunikasi, berkonsultasi, dan menjalin kolaborasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

Selain dibekali dengan berbagai uraian yang memperkaya wawasan dari Kadisnakertrans Jateng dan Wakil Ketua Apindo Jateng, para TKS yang hadir dalam Temu Konsultasi TKS di Semarang ini juga menyimak uraian-uraian teknis seputar tugas-tugas pokok TKS dan etika profesi.

Materi-materi tersebut disampaikan Koordinator TKS dan Pendampingan Andi Asriani Koke serta berbagai pesan dari Asisten Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Khizanaturrohmah.

Baca juga: Bantu UMKM, Kemenaker Manfaatkan Program TKM

Tugas-tugas teknis itu, antara lain mengidentifikasi potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), membantu pembentukan kelompok usaha, dan membantu menentukan jenis usaha.

Ada juga tugas memberikan pembekalan kewirausahaan, memfasilitasi kelompok dampingan dengan akses terhadap pendukung usaha, memperkuat jejaring kemitraan, serta meningkatkan kapasitas kelompok usaha.

Sebagai pendamping masyarakat, TKS juga dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memotivasi dan menggerakkan orang lain, mengelola konflik, melakukan advokasi, presentasi, serta mengorganisasi kegiatan.

“Seorang TKS nantinya akan menjalankan fungsi kepemimpinan di masyarakat sehingga seharusnya memiliki kapasitas untuk membimbing, memberikan motivasi, menggerakkan, sekaligus fasilitator antara masyarakat dan pihak lain yang diperlukan,” papar Khizanaturrohmah.

Temu Konsultasi TKS

Perwakilan TKS usai menerima perlengkapan kerja secara simbolik dari Kemnaker RI.DOK. Humas Kemenaker Perwakilan TKS usai menerima perlengkapan kerja secara simbolik dari Kemnaker RI.

Adapun, Temu Konsultasi TKS di Semarang kali ini berisi ajang pembekalan, berbagi informasi, dan pengayaan wawasan berlangsung pada Minggu (19/9/2021) hingga Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Kemenaker Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

Selanjutnya, Temu Konsultasi TKS akan diselenggarakan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (23/9/2021) hingga Sabtu (25/09/2021).

Temu Konsultasi TKS ketiga itu rencananya akan dihadiri para TKS dari Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Adapun, Temu Konsultasi TKS merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja (Bina PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada tahun ini, Temu Konsultasi TKS digelar di empat lokasi, yakni Bandung, Semarang, Makassar, dan terakhir rencananya akan digelar di wilayah Provinsi Banten.

Temu Konsultasi TKS di Semarang ini merupakan gelaran kedua setelah acara pertama diadakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021) hingga Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Kemenaker Tingkatkan Program Vaksinasi untuk Pekerja

Hadir dalam Temu Konsultasi TKS kedua ini sebanyak 166 TKS dari sebagian zona barat, yakni dari Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jambi, Riau, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Secara keseluruhan, terdapat 664 TKS yang lolos dari perekrutan yang diselenggarakan pada Juli lalu. Para TKS ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan bertugas dalam tiga zona, yakni Zona Barat, Tengah, dan Timur.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), acara Temu Konsultasi TKS 2021 diselenggarakan dengan menerapkan prosedur kesehatan (prokes) yang ketat.

Sekilas tentang TKS

Program perekrutan dan pendayagunaan TKS di lingkungan Kemenaker sudah ada sejak tahun 1968.

Baca juga: Kembangkan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan, Kemenaker Diapresiasi DPR

Awalnya, kegiatan ini terselenggara di bawah koordinasi suatu badan lintas kementerian yang disebut Badan Urusan Tenaga Sukarela Indonesia (BUTSI).

Dalam perjalanannya, kegiatan ini mengalami pasang-surut, bahkan pernah mengalami masa vakum. Baru pada 2010 program ini diaktifkan kembali.

Program TKS sesungguhnya bertujuan mengurangi pengangguran. Mereka yang terdidik namun menganggur direkrut menjadi TKS.

Tugas TKS pada dasarnya melakukan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat pelaku usaha dan penerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja yang disebut TKM.

Dalam melaksanakan tugasnya, TKS diharapkan membantu TKM menemukan ide-ide baru untuk pengembangan usaha atau sebagai inovator.

Baca juga: Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar Unit Layanan Disabilitas

TKS juga harus bisa memotivasi kelompok dampingan agar lebih mandiri dan produktif (motivator) serta mempertemukan kelompok-kelompok itu dengan lembaga-lembaga mitra, baik lembaga pemerintah maupun swasta (mediator).

Selain itu, para TKS ini bertugas memfasilitasi TKM untuk mendapatkan akses pengembangan organisasi, informasi, pelatihan, permodalan, pengembangan produksi, dan pemasaran (fasilitator).

Pendayagunaan TKS ini juga berfungsi sebagai sarana magang atau praktik kerja lapangan yang bermanfaat bagi TKS itu sendiri.

Program ini dapat meningkatkan wawasan dan pengalaman bagi TKS sehingga dapat mendorong perkembangan karier TKS selanjutnya.

Baca juga: Dampak PPKM, Kemenaker: Hampir 48 Persen Pekerja Terancam PHK dan Dirumahkan

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com