Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal

Kompas.com - 26/08/2021, 13:55 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat mengunjungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).
DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat mengunjungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pekerja migran Indonesia ( PMI) agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dia menyarankan, P3MI yang dipilih harus legal dan bertanggung jawab, sehingga memberikan perlindungan PMI di negara penempatan.

Ida juga berharap, PMI memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.

"Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar,” ujarnya.

Ida mengatakan itu kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Kembangkan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan, Kemenaker Diapresiasi DPR

“Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan perlindungan kepada teman-teman semua, " pesannya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Ida menyebutkan, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.

"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," katanya.

Perlu diketahui, melalui program repatriasi, Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021) pukul 03.00.

Baca juga: Pastikan Pekerja Migran Dilindungi Lewat Ketepatan Data, BP2MI Luncurkan Command Center

Adapun, ke-129 PMI tersebut terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI bermasalah atau warga negara Indonesia (WNI) overstayer, 1 PMI bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan.

Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut, 120 PMI di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.

"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama kementerian dan lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para anak buah kapal (ABK) yang telah lama stranded di Perairan Taiwan,” terangnya.

Ida pun berterima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga tiba di Tanah Air.

Dia mengakui, terdapat hambatan dalam proses repatriasi (pemulangan) 129 PMI karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari otoritas Taiwan yang menyebabkan tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.

Baca juga: PPATK dan BP2MI Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

Selain itu, lanjutnya, pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Penundaan pertama direncanakan pada 3 Agustus 2021 dan kedua pada 11 Agustus 2021.

Namun, Ida mengatakan, atas upaya negosiasi baik dengan perwakilan Taiwan di Jakarta maupun di Taiwan, pihaknya berhasil memulangkan para PMI dan awak kapal.

"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di manapun mereka berada,” sebutnya.

Dia menuturkan, pemulangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam perlindungan PMI, khususnya kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI.

Ida menambahkan, keberhasilan program repatriasi tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemenaker dengan KDEI di Taipei, beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh pihak di bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan awak kapal dan PMI.

Baca juga: Ini Program yang Disiapkan Pemerintah untuk Pekerja Migran yang Dipulangkan dari Malaysia

Adapun, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan PMI, secara tegas menjelaskan awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.

"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di embarkasi Soekarno Hatta," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono.

Acara tersebut juga disaksikan Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet Pademangan I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan Imran Pambudi.

Baca juga: Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam Tiba-tiba Kena Sidak Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke