Kejar Herd Immunity, Kemenaker Tingkatkan Program Vaksinasi untuk Pekerja

Kompas.com - 19/08/2021, 20:04 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan program vaksinasi Covid-19 untuk pekerja guna mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok dan segera memasuki masa endemi.

Dia menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak akan berhenti menggelar vaksinasi Covid-19 hingga mencapai 70 persen saja.

Oleh karena itu, sebut dia, Kemenaker akan berkonsentrasi sesuai tugas dan fungsinya, termasuk memastikan pekerja, calon pekerja migran indonesia (CPMI), dan calon pemagang luar negeri (CPLN) memperoleh vaksin.

“Semoga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dapat mewujudkan pekerja atau buruh, CPMI, dan CPLN yang sehat dan produktif," katanya saat memberikan sambutan dalam acara “ Vaksinasi Bersama Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan” di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Ida menegaskan, program vaksinasi Covid-19 harus selesai. Sebab, hal ini merupakan upaya dan pilihan untuk mencegah penularan Covid-19, sekaligus langkah agar herd immunity segera terbentuk.

Baca juga: Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam Tiba-tiba Kena Sidak Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker

"Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah tak bisa jalan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi sinergitas dari semua stakeholder. Baik di internal pemerintah maupun dengan masyarakat," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Ida mengungkapkan, program vaksinasi itu merupakan langkah strategis, karena sebagian dari kelompok pekerja tersebut akan melakukan mobilitas antarnegara dan memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 untuk pekerja atau buruh, CPMI, dan CPLN, bertujuan melindungi pekerja, meningkatkan kekebalan tubuh, mengurangi keparahan penyakit atau risiko kematian, menjaga produktivitas, efisiensi perusahaan, sekaligus membantu kepastian status kesehatan para pekerja migran dan calon pemagang untuk selanjutnya bisa mengurus dokumen keberangkatan ke negara tujuan.

"Teman-teman buruh, calon pekerja migran, dan pemagang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19, maka ini menjadi salah satu prioritas dalam vaksinasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Respons Dampak Pandemi, Kemenaker Terbitkan Aturan WFH, WFO, dan PHK

Ida juga menyebutkan, program vaksinasi itu merupakan bentuk kolaborasi antar-stakeholder, yakni BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker selaku inisiator.

"Kolaborasi ini sangat penting, dalam upaya pemerintah mengejar target vaksinasi sekurang-kurangnya dilakukan dua juta per hari," ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Ida, vaksinasi gotong royong yang digelar pemerintah dengan kelompok masyarakat merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dengan salah satu kelompok masyarakat.

"Antarinternal pemerintah mau tidak mau harus melaksanakan kolaborasi dan sinergitas. Tidak ada pilihan kecuali bersama-sama menyelesaikan pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga: Menaker Ida Optimistis Pilot Project Perluasan Kerja Kawasan Mampu Buka Banyak Pekerjaan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker Haiyani Rumondang menambahkan, vaksinasi Covid-19 berupa AstraZeneca ditargetkan untuk 500 pekerja atau buruh, CPMI, dan CPLN selama dua hari di Kemenaker, sehingga dapat memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19 di negara tujuan.

"Kami berpesan secara khusus kepada para CPMI dan CPLN untuk selalu menjaga kesehatan dan dapat bekerja secara baik serta tetap mengikuti aturan dari pemerintah di negara tujuan masing-masing," kata Haiyani.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zainudin berharap program vaksinasi pemerintah dalam rangka menuju herd immunity bisa segera terwujud.

"Khusus hari ini segmen vaksin menarik, mudah-mudahan dengan vaksin kali ini, teman-teman PMI dan CPLN semakin cepat berangkatnya, semakin lancar prosesnya dan yang penting sehat," katanya.

Baca juga: Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com