Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar "Unit Layanan Disabilitas"

Kompas.com - 12/08/2021, 18:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).
DOK. Humas Kemenaker Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berupaya memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja penyandang disabilitas.

Salah satu upaya tersebut, kata dia, dilakukan melalui penyelenggaraan unit layanan disabilitas (ULD).

“Adanya ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Namun, mereka juga berperan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).

Baca juga: Dukung Kesetaraan Kaum Difabel, Kemenaker Percepat ULD Ketenagakerjaan

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi dan kabupaten atau kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas tersebut sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja, yaitu 538.518 orang.

Anwar mengaku, dari hasil rasio tersebut, tingkat pekerjaan yang diterima penyandang disabilitas di sektor formal masih tergolong rendah.

Untuk itu, Kemenaker mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Baca juga: Belasan Penyandang Disabilitas Kota Serang Ditipu, Kadinsos: Pelaku Bukan Pegawai Kita

Pasalnya, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Menurut Anwar, mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan beberapa benefit atau nilai tambah.

Penyandang disabilitas mampu memberikan benefit terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif serta penghormatan asas kesetaraan,” ucapnya.

Baca juga: Anaknya Disindir Mainan Sapu, Chef Arnold Tekankan Kesetaraan Gender

Perkuat kesadaran semua pihak

Dalam kesempatan tersebut, Anwar berharap, adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan semakin memperkuat kesadaran semua pihak.

Kesadaran semua pihak yang dimaksud adalah mereka wajib menyelenggarakan ULD Bidang Ketenagakerjaan guna memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan tersebut, Anwar Sanusi mengatakan, Pasal 53 Ayat 1 dan 2 memiliki peran sangat penting.

Adapun dalam Ayat 1 berisi aturan yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Vaksin Sinopharm untuk Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Ayat 2 berisi tentang kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Untuk Pasal 56 dan Pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemda wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Anwar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas, terlebih bagi yang menjalankan unit usaha mandiri.

Baca juga: Kata Menteri Investasi, Ini Penyebab UMKM Enggan Urus Izin Usaha

Pemangku kepentingan perlu bekerja sama

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemenaker Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan tersebut mulai dari di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, serta para penyandang disabilitas sendiri.

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan," katanya

Tidak hanya kebijakan, lanjut dia, diperlukan pula teknis penyelenggaraan kepada pemda dengan melibatkan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Menpan-RB Serahkan Kebijakan Bekerja dari Rumah dan Kantor ke Masing-masing Kementerian dan Lembaga

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya bersama Kemenaker memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi penyandang disabilitas ke depan.

Pemetaan tersebut, kata dia, bertujuan agar penyandang disabilitas dapat mengambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menunggu arahan dari Kemenaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” imbuh Andi.

Pemenuhan hak itu, lanjut dia, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya.

Baca juga: Wamenlu RI Tekankan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Vaksin Covid-19

Untuk diketahui, Andi menjelaskan, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel per Agustus 2021, terdapat 7690 penyandang disabilitas di wilayahnya.

Untuk rincian penyandang disabilitas di Provinsi Sulsel terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan.

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke