Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar "Unit Layanan Disabilitas"

Kompas.com - 12/08/2021, 18:17 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berupaya memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja penyandang disabilitas.

Salah satu upaya tersebut, kata dia, dilakukan melalui penyelenggaraan unit layanan disabilitas (ULD).

“Adanya ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Namun, mereka juga berperan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).

Baca juga: Dukung Kesetaraan Kaum Difabel, Kemenaker Percepat ULD Ketenagakerjaan

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi dan kabupaten atau kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas tersebut sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja, yaitu 538.518 orang.

Anwar mengaku, dari hasil rasio tersebut, tingkat pekerjaan yang diterima penyandang disabilitas di sektor formal masih tergolong rendah.

Untuk itu, Kemenaker mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Baca juga: Belasan Penyandang Disabilitas Kota Serang Ditipu, Kadinsos: Pelaku Bukan Pegawai Kita

Pasalnya, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Menurut Anwar, mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan beberapa benefit atau nilai tambah.

Penyandang disabilitas mampu memberikan benefit terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif serta penghormatan asas kesetaraan,” ucapnya.

Baca juga: Anaknya Disindir Mainan Sapu, Chef Arnold Tekankan Kesetaraan Gender

Perkuat kesadaran semua pihak

Dalam kesempatan tersebut, Anwar berharap, adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan semakin memperkuat kesadaran semua pihak.

Kesadaran semua pihak yang dimaksud adalah mereka wajib menyelenggarakan ULD Bidang Ketenagakerjaan guna memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan tersebut, Anwar Sanusi mengatakan, Pasal 53 Ayat 1 dan 2 memiliki peran sangat penting.

Adapun dalam Ayat 1 berisi aturan yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Vaksin Sinopharm untuk Penyandang Disabilitas

Sementara itu, Ayat 2 berisi tentang kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Untuk Pasal 56 dan Pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemda wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Anwar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas, terlebih bagi yang menjalankan unit usaha mandiri.

Baca juga: Kata Menteri Investasi, Ini Penyebab UMKM Enggan Urus Izin Usaha

Pemangku kepentingan perlu bekerja sama

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemenaker Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan tersebut mulai dari di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, serta para penyandang disabilitas sendiri.

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan," katanya

Tidak hanya kebijakan, lanjut dia, diperlukan pula teknis penyelenggaraan kepada pemda dengan melibatkan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Menpan-RB Serahkan Kebijakan Bekerja dari Rumah dan Kantor ke Masing-masing Kementerian dan Lembaga

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya bersama Kemenaker memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi penyandang disabilitas ke depan.

Pemetaan tersebut, kata dia, bertujuan agar penyandang disabilitas dapat mengambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menunggu arahan dari Kemenaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” imbuh Andi.

Pemenuhan hak itu, lanjut dia, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya.

Baca juga: Wamenlu RI Tekankan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Vaksin Covid-19

Untuk diketahui, Andi menjelaskan, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel per Agustus 2021, terdapat 7690 penyandang disabilitas di wilayahnya.

Untuk rincian penyandang disabilitas di Provinsi Sulsel terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com