Kemenaker Sosialisasikan Pemetaan Potensi dan Kompetensi untuk Cetak PNS Bertalenta

Kompas.com - 07/08/2021, 14:16 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar acara “Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)” secara daring, Jumat (6/8/2021).

Sebagai informasi, sosialisasi merupakan awalan dari asesmen pemetaan potensi dan kompetensi bagi seluruh pegawai PNS yang memenuhi kriteria. Pemetaan potensi dan kompetensi dilakukan guna mencetak pegawai negeri sipil (PNS) bertalenta sekaligus memperkuat implementasi manajemen PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemetaan potensi dan kompetensi PNS merupakan bagian perencanaan dan pengembangan karier PNS yang dilakukan secara obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.

Program yang akan dilakukan pada 9-20 Agustus 2021 tersebut juga merupakan implementasi instrumen sistem merit di Kemenaker. Pemetaan potensi dan kompetensi merupakan langkah awal membangun sistem merit tersebut.

Oleh sebab itu, Anwar menilai bahwa partisipasi seluruh pegawai dan komitmen pimpinan tiap unit kerja di Kemnaker penting dalam pelaksanaannya. 

Baca juga: Sejumlah Upaya Kemenaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

"Sistem merit ini mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki posisi di Kemenaker. Dengan adanya sistem merit, kami berharap dapat memiliki berbagai talenta yang siap ditempatkan dan menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," ujar Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Anwar melanjutkan, seluruh pimpinan di Kemnaker harus berkomitmen mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai di Kemenaker. Pasalnya, pemetaan potensi dan kompetensi PNS pada dasarnya bertujuan untuk melihat kemampuan pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.

"Pemetaan atau maping ini merupakan sebuah keharusan supaya kami bisa mengetahui kualitas SDM aparatur, khususnya bagi unit yang memperoleh mandat pengelolaan SDM di kementerian," ujar Anwar.

Hasil pemetaan potensi dan kompetensi, lanjut Anwar, akan menjadi acuan dalam penerapan prinsip menempatkan sumber daya manusia sesuai keahlian serta berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca juga: Lindungi Dunia Usaha dan Buruh, Kemenaker Terus Persiapkan BSU

Anwar menjamin, proses pemetaan berlangsung secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi fisik atau disabilitas.

"Penerapan sistem merit merupakan salah satu unsur yang penting karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Saat ini, akan kami terapkan di Kemenaker,” kata Anwar.

Adapun sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi tersebut, lanjut Anwar, adalah 3.000 pegawai Kemenaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai.

Pegawai tersebut mulai dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum, dan jabatan administrasi.

Anwar Sanusi meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemenaker, supaya proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Nantinya, Kemenaker akan memiliki database yang berisi rekam jejak kinerja pegawai di Kemnaker. Hal ini berguna dalam pengembangan karir pegawai di Kemenaker," ujar Anwar.

Baca juga: Kemenaker Ungkap Tiga Tantangan dalam Transformasi Ketenagakerjaan

Sementara itu, psikolog sekaligus asesor pemetaan potensi dan kompetensi PNS di Kemenaker, Dearly mengatakan bahwa terdapat dua hal yang digali dalam pemetaan kompetensi tersebut.

Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.

Kedua, kompetensi sosial kultural, yakni pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, serta wawasan kebangsaan.

Menurut Dearly, semua potensi tersebut harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.

"Kedua kompetensi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017,” ujar Dearly.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com