Kemenaker Sosialisasikan Pemetaan Potensi dan Kompetensi untuk Cetak PNS Bertalenta

Kompas.com - 07/08/2021, 14:16 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar acara “Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)” secara daring, Jumat (6/8/2021).

Sebagai informasi, sosialisasi merupakan awalan dari asesmen pemetaan potensi dan kompetensi bagi seluruh pegawai PNS yang memenuhi kriteria. Pemetaan potensi dan kompetensi dilakukan guna mencetak pegawai negeri sipil (PNS) bertalenta sekaligus memperkuat implementasi manajemen PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemetaan potensi dan kompetensi PNS merupakan bagian perencanaan dan pengembangan karier PNS yang dilakukan secara obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.

Program yang akan dilakukan pada 9-20 Agustus 2021 tersebut juga merupakan implementasi instrumen sistem merit di Kemenaker. Pemetaan potensi dan kompetensi merupakan langkah awal membangun sistem merit tersebut.

Oleh sebab itu, Anwar menilai bahwa partisipasi seluruh pegawai dan komitmen pimpinan tiap unit kerja di Kemnaker penting dalam pelaksanaannya. 

Baca juga: Sejumlah Upaya Kemenaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

"Sistem merit ini mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki posisi di Kemenaker. Dengan adanya sistem merit, kami berharap dapat memiliki berbagai talenta yang siap ditempatkan dan menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," ujar Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Anwar melanjutkan, seluruh pimpinan di Kemnaker harus berkomitmen mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai di Kemenaker. Pasalnya, pemetaan potensi dan kompetensi PNS pada dasarnya bertujuan untuk melihat kemampuan pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.

"Pemetaan atau maping ini merupakan sebuah keharusan supaya kami bisa mengetahui kualitas SDM aparatur, khususnya bagi unit yang memperoleh mandat pengelolaan SDM di kementerian," ujar Anwar.

Hasil pemetaan potensi dan kompetensi, lanjut Anwar, akan menjadi acuan dalam penerapan prinsip menempatkan sumber daya manusia sesuai keahlian serta berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca juga: Lindungi Dunia Usaha dan Buruh, Kemenaker Terus Persiapkan BSU

Anwar menjamin, proses pemetaan berlangsung secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi fisik atau disabilitas.

"Penerapan sistem merit merupakan salah satu unsur yang penting karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Saat ini, akan kami terapkan di Kemenaker,” kata Anwar.

Adapun sasaran dari pemetaan potensi dan kompetensi tersebut, lanjut Anwar, adalah 3.000 pegawai Kemenaker yang memenuhi kriteria pemenuhan talenta pegawai.

Pegawai tersebut mulai dari golongan II hingga golongan IV, baik jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum, dan jabatan administrasi.

Anwar Sanusi meminta dukungan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh pegawai di lingkungan Kemenaker, supaya proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Nantinya, Kemenaker akan memiliki database yang berisi rekam jejak kinerja pegawai di Kemnaker. Hal ini berguna dalam pengembangan karir pegawai di Kemenaker," ujar Anwar.

Baca juga: Kemenaker Ungkap Tiga Tantangan dalam Transformasi Ketenagakerjaan

Sementara itu, psikolog sekaligus asesor pemetaan potensi dan kompetensi PNS di Kemenaker, Dearly mengatakan bahwa terdapat dua hal yang digali dalam pemetaan kompetensi tersebut.

Pertama, kompetensi manajerial terkait berbagai pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diukur untuk memimpin atau mengelola unit kerja.

Kedua, kompetensi sosial kultural, yakni pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku bangsa, budaya, serta wawasan kebangsaan.

Menurut Dearly, semua potensi tersebut harus dipenuhi oleh pemangku jabatan sehingga bisa memperoleh hasil kerja sesuai peran fungsi atau jabatannya.

"Kedua kompetensi itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017,” ujar Dearly.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com