KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.
Dia menyebutkan, untuk mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Persyaratan tersebut, yakni pekerja atau buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Selanjutnya, pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
“Selain itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota ( UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka dari itu, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 sehingga dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.
Ida menambahkan, BSU 2021 lebih diutamakan untuk pekerja atau buruh pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini
Dia juga menyebutkan, bantuan tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujarnya.