Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Menaker Ida Minta Pekerja Penuhi Persyaratan

Kompas.com - 05/08/2021, 10:30 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Dia menyebutkan, untuk mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Persyaratan tersebut, yakni pekerja atau buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Selanjutnya, pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

“Selain itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota ( UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka dari itu, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 sehingga dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.

Ida menambahkan, BSU 2021 lebih diutamakan untuk pekerja atau buruh pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini

Dia juga menyebutkan, bantuan tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujarnya.

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke