Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Menaker Ida Minta Pekerja Penuhi Persyaratan

Kompas.com - 05/08/2021, 10:30 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam salah satu kesempatan.DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam salah satu kesempatan.

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.

Dia menyebutkan, untuk mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Persyaratan tersebut, yakni pekerja atau buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Selanjutnya, pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

“Selain itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Skema BSU 2020 dan 2021 Berbeda, Menaker Ida: Ada 3 Perbedaan

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota ( UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka dari itu, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 sehingga dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.

Ida menambahkan, BSU 2021 lebih diutamakan untuk pekerja atau buruh pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Hadapi Tantangan di Masa Pandemi, Menaker Ida Imbau Industri Kreatif Upayakan 3 Hal Ini

Dia juga menyebutkan, bantuan tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujarnya.

Terkini Lainnya
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke