KOMPAS.com – Komitmen pemerintah untuk melindungi dunia usaha beserta pekerja dan buruh dibuktikan dengan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dikeluarkan BSU untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.
Baca juga: BSU 2021 Rp 1 Juta Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya
“Selain itu, (juga) untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Saat ini, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) sedang dalam proses penyusunan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) untuk pelaksanaan BSU. Koordinasi dengan semua pihak terkait juga terus dimatangkan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh,” katanya.
Ida menerangkan bahwa pemerintah akan pula memprioritaskan Kartu Prakerja bagi korban PHK. Selain itu, Kemenaker juga telah melangsungkan program reguler perluasan kesempatan kerja yang dapat membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Program tersebut berupa program padat karya untuk 45.000 orang dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100.000 orang.
Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah telah memberikan sejumlah dukungan untuk dunia usaha.
Dukungan itu mulai dari percepatan vaksinasi pekerja atau buruh di sektor esensial, memperpanjang berbagai stimulus yang telah diberikan, hingga memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).
"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Ida.
Melalui berbagai dukungan tersebut, Ida berharap pengusaha terus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja atau buruhnya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dengan demikian, keberlangsungan usaha pengusaha dapat terjaga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerjanya, khususnya pada masa pandemi.
"Saya yakin dan percaya apabila pengusaha dan pekerja saling terbuka dan berdialog mengenai masalah yang sedang dihadapi maka akan mendapatkan solusi dan jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," ujar Ida.
Baca juga: Beri Opsi Jam Kerja kepada Perusahaan, Menaker Ida: Prokes 5M Tak Bisa Ditawar