Percepat PEN, Kemenaker Gulirkan 4 Program di Sektor Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/07/2021, 10:50 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, sejak 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menggulirkan empat program sektor ketenagakerjaan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pertama, kata dia, adalah program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) yang diberikan kepada 12,2 juta orang. Kemudian program Kartu Prakerja yang menyasar 5,5 juta orang.

“Ketiga itu program Bantuan Produktif Usaha Mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat adalah program Padat Karya di kementerian atau lembaga yang menyasar 2,6 juta orang,” teranga Ida melalui keterangan pers resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Ida menjelaskan, keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemenaker sebagai pelaksana PEN yang selalu berupaya keras untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

“Kemenaker telah banyak meluncurkan program penanganan pandemi, yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training yang mencapai 121.000 orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11.000 tenaga kerja, serta kompetensi yang mencapai 750.000 orang,” paparnya.

Program lainnya, lanjut dia, adalah jaring pengaman perluasan kesempatan kerja, seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang mencapai 322.000 orang.

Tak ketinggalan, Kemenaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi dengan menempatkan 948.000 orang di dalam maupun luar negeri.

“Jika ditotal, upaya pemerintah mengatasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta. Melebihi penduduk usia kerja terdampak Covid-19 yang menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 29,12 juta orang,” terang dia.

Baca juga: TKA Tak Boleh Masuk, Kemenaker Optimalkan Tenaga Kerja Lokal untuk Proyek Strategis Nasional

Ida menjelaskan, pemerintah juga telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan izin investasi. Hal ini dilakukan guna memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal.

Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan agar investasi yang dilakukan bisa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah.

“Serta bisa memberikan kontribusi, maksimal bagi pembangunan, termasuk salah satunya penyerapan tenaga kerja,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, pemerintah tengah pula menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, utamanya dalam pelaksanaan yang melibatkan berbagai kementerian atau lembaga.

Baca juga: 18 Pejabat Eselon II Kemenaker Resmi Dilantik, Ini Pesan Menaker Ida

“Misalnya program pembangunan daerah pariwisata super prioritas. Kemenaker melalui balai latihan kerja (BLK) terlibat dalam penegmbangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada,” terangnya.

Matangkan kebijakan BSU

Dalam kesempatan yang sama, Ida menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah, seperti subsidi gaji atau upah dan BSU bagi pekerja atau buruh pada 2021.

Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak pandemi terhadap sektor ketenagakerjaan, khususnya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7/2021) malam, diharapkan para buruh atau pekerja bisa terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Lindungi Hak Pekerja, Kemenaker dan ILO Kumpulkan Aspirasi Pelaku Sektor Perikanan

“Itu sekaligus untuk membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi bisa kita tekan,” tuturnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com