Sekjen Kemenaker Paparkan Dampak Positif dan Negatif Bekerja Online

Kompas.com - 20/07/2021, 18:13 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi memaparkan, dampak positif dan negatif dari perubahan cara kerja secara online selama pandemi Covid-19 merupakan hal yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan Anwar dalam web seminar ( webinar) bertajuk “Berdamai dengan Pandemi: Be Happy, Be Healthy, Keep Productivity” yang digelar Kemenaker melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagakerjaan pada Senin (19/7/2021).

Anwar mengatakan, bekerja secara online memiliki sejumlah dampak positif, salah satunya memungkinkan untuk berkumpul dalam satu forum yang sama untuk membahas hal yang sama secara real time.

Kemudian keuntungan lain dari bekerja secara online, kata Anwar, adalah meningkatkan pelayanan fungsi ketenagakerjaan.

Baca juga: Faisal Basri: Menteri WFH Malah Nonton Serial Film

Pasalnya, pelayanan secara online lebih terjangkau dan mampu memperluas sasaran pelayanan.

Namun, selain sisi positif ada juga sisi negatif dari bekerja secara online, terutama bagi kesehatan fisik dan psikis pekerja.

Anwar menyebutkan, efek negatif pada kesehatan fisik meliputi nyeri akibat terlalu lama duduk dan gangguan penglihatan atau iritasi mata akibat terlalu lama menatap layar komputer, laptop, atau handphone.

Selain itu, kesehatan psikis atau kesehatan mental juga terpengaruh oleh perubahan cara kerja pascapandemi tersebut.

Menurut Anwar, seseorang menjadi lebih sensitif, cepat marah, sering merasa letih dan lesu ketika bekerja secara online.

Baca juga: Pakar Unair Jelaskan Toxic Productivity, Pemicu Stres Selama WFH

“Hal ini tentunya dapat menghambat pelayanan ketenagakerjaan yang harus kita berikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (20/7/2021).

Lebih parahnya lagi, lanjut dia, dampak negatif pada kesehatan fisik dan psikis bisa membuat pelayanan ketenagakerjaan tidak terselenggara dengan baik.

Anwar mengatakan, ia tak ingin para pegawai di lingkungan Kemenaker mengalami gangguan akibat dampak negatif dari bekerja secara online.

Menurutnya, efek-efek negatif seperti itu dapat menjadi penyakit apabila tidak ditanggulangi sejak dini. Hal ini pun akan berdampak buruk di kemudian hari.

“Kita dituntut untuk tidak hanya mampu bekerja secara produktif, tetapi juga dapat bekerja secara inovatif, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan fungsi-fungsi ketenagakerjaan kepada masyarakat,” ujar Anwar.

Baca juga: Hari Belanja Online ASEAN Kembali Digelar, Ini Cara Mendaftar bagi Penjual

Ia pun menyadari, tuntutan untuk terus bekerja secara produktif di masa pandemi ini tidak mudah untuk dicapai.

Penghambat produktivitas tersebut meliputi tidak adanya kesiapan dalam perencanaan kerja, sarana prasarana, maupun pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran pekerjaan.

“Adaptasi kebiasaan baru menuntut kita untuk siap menggunakan teknologi informasi di tengah perkembangan disrupsi industri yang dikenal dengan revolusi industri 4.0,” kata Anwar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan Kemenaker Helmiaty Basri mengatakan, pihaknya menginisiasi webinar untuk meningkatkan kinerja, inovasi, informasi kebugaran jasmani, serta mengelola emosi pegawai.

Baca juga: WFH 100 Persen, LAN Gunakan Aplikasi Intranet untuk Pantau Pegawai

Webinar yang menghadirkan Praktisi Kesehatan Lula Kamal dan Psikolog Tika Bisono tersebut diikuti oleh 1.164 peserta dari 33 provinsi di Indonesia.

Adapun tujuan dari webinar tersebut adalah menjaga kinerja, kebugaran, dan pengelolaan emosi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker.

Helmiaty ingin semua pegawai Kemenaker tetap sehat dan bahagia.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, materi webinar ada dua pokok bahasan, yaitu tetap bugar saat pandemi dan menjaga kesehatan saat sering online meeting (Zoom),” jelasnya.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com