Soal Vaksinasi Kedua Pekerja Ritel di Bandung, Menaker Ida: Langkah Strategis Pulihkan Industri

Kompas.com - 14/07/2021, 18:53 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk pekerja ritel di Kota Bandung pada Rabu (14/7/2021), merupakan bagian dari langkah strategis untuk memulihkan dan memajukan sektor industri di wilayah tersebut.

Oleh karenanya, sebut dia, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi 2000 pekerja ritel di Kota Bandung.

"Kami berharap, vaksinasi yang dilakukan secara massal dapat membentuk imunitas di kelompok masyarakat, khususnya bagi pekerja, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah," kata Ida saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Bandung, seperti tertulis dalam keterangan persnya, Rabu.

Menurutnya, para pekerja ritel termasuk dalam kelompok rentan tertular Covid-19.

Baca juga: 150.000 Pekerja Ritel Divaksinasi, Teten Masduki: Bisa Tingkatkan Omzet Pelaku UMKM

Sebab, pekerjaan mereka mengharuskan berhubungan langsung dengan orang banyak, seperti melayani konsumen yang ingin berbelanja kebutuhan pokok.

"Melalui vaksinasi ini, para pekerja ritel bisa bekerja nyaman dan aman dengan para konsumen yang datang untuk berbelanja," ucap Ida.

Kendati demikian, ia berpesan kepada para pekerja ritel untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) meski sudah divaksinasi.

Adapun prokes yang dimaksud, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19: Masih Banyak Daerah Abai Prokes

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya berkomitmen terus mendukung penuh upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi untuk pelaku industri.

" Vaksinasi yang diberikan kepada pekerja sektor ritel hari ini sangat penting dalam upaya bersama mencapai herd immunity," kata Anggoro.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat (Jabar) Yudi Hartanto mengatakan, kegiatan vaksinasi dapat membuat para pegawai ritel bekerja dengan nyaman dan aman.

Kenyaman dan keamanan tersebut juga berlaku saat pegawai ritel sedang melayani para konsumen yang datang untuk berbelanja.

Baca juga: Ribuan Karyawan di Jaksel Kena PHK karena Covid-19, Paling Banyak Petugas Sekuriti dan Pegawai Ritel

"Karena kami tidak tahu pembeli yang datang itu datang dari zona apa. Jadi teman-teman harus memproteksi diri sendiri," ucap Yudi.

Sebagai informasi, dalam kegiatan vaksinasi tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, dan Kepala Dinas ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com