Kemenaker Apresiasi Upaya Perusahaan Galakkan Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja

Kompas.com - 10/07/2021, 19:09 WIB
Y A Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) memberikan apresiasi bagi perusahaan yang turut aktif dalam penanganan Covid-19.

Apresiasi tersebut ditujukan bagi perusahaan yang sudah menginisiasi program vaksinasi bagi para pekerja, buruh, dan anggota keluarganya. Berkat upaya ini, perusahaan ikut berkontribusi meningkatkan kekebalan komunitas (herd immunity) melalui vaksinasi Covid-19.

Sebagai bentuk apresiasi, Sabtu (10/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah juga menyerahkan piagam penghargaan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah memberikan vaksin kepada seluruh pekerja," ujar Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Agar PPKM Darurat Lancar, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19

Adapun perusahaan yang diberi penghargaan adalah Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Ida menilai, program vaksinasi yang digalakkan perusahaan tersebut telah membantu pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari penularan Covid-19.

"Akhir-akhir ini, kasus Covid-19 terus meningkat. Oleh karena itu, vaksinasi merupakan salah satu upaya penting untuk melindungi para pekerja dan keluarga," terang Ida.

Ida berharap, seiring program vaksinasi yang terus berlangsung, proses produksi dan produktivitas para pekerja dapat berjalan lebih aman dan nyaman. Dengan demikian, dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

"Kami harapkan, para pekerja, baik di lingkungan industri, pabrik maupun perusahaan, bisa bekerja lebih produktif serta terhindar penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mendorong perusahaan lain yang belum terlibat dalam program vaksinasi agar segera mengikuti langkah yang sama.

Dikatakan Ida, hal itu guna mempercepat pencapaian target vaksinasi pemerintah sebanyak 181,5 juta dosis.

"Semoga perusahaan-perusahaan lain segera mengikuti perusahaan yang telah melaksanakan vaksinasi. Dengan demikian, herd immunity bisa tercapai,” ucapnya.

Baca juga: Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Selain itu, Ida mengingatkan pekerja yang telah divaksin tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), baik di tempat kerja maupun lingkungan masyarakat.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com