Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Kompas.com - 08/07/2021, 08:53 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.DOK. Humas Kemenaker Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan  pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berhak mendapatkan upah.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Aturan ini termasuk komitmen Kemenaker dalam melindungi pekerja di (masa) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Pasalnya, sebut Indah, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Minta Manajemen Giant Penuhi Hak Pekerja Yang di-PHK

Terkait kendala pembayaran upah, Putri mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang perlindungan pekerja dan buruh serta kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Begitu pula jika perusahaan ingin melakukan adjustment atau penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM darurat.

Indah mengimbau, perusahaan menyertakan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit dengan pekerja.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

"Sebab, hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan aturan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut dilakukan karena meningkatnya penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

 

Terkini Lainnya
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke