Terkait 20 TKA China di Sulsel, Kemenaker: Sudah Sesuai Izin dan Prokes

Kompas.com - 06/07/2021, 09:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap.DOK. Humas Kemenaker Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap.

KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan ( Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021) sudah sesuai izin dan ketentuan atau prosedur protokol kesehatan (prokes).

Ia menjelaskan, para TKA didatangkan investor ke Indonesia sebelum diberlakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Selain itu, mereka telah menjalani karantina sesuai prokes yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, ekonomi tetap berjalan lewat berbagai proyek strategis nasional (PSN) agar membawa kebermanfaatan yang luas,” ujar Chairul, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Adapun proyek strategis nasional melibatkan sedikit TKA dan menyerap lebih banyak pekerja domestik untuk proses alih teknologi.

Baca juga: 20 TKA China yang Tiba di Sulsel Dikarantina, Tak Boleh Bekerja Sebelum Hasil PCR Keluar

Chairul menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketetapan surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), maupun instruksi-instruksi aturan terkait PPKM darurat.

Oleh karenanya, Kemenaker sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan pemerintah daerah (pemda) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel terkait informasi masuknya 20 TKA asal China.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel diketahui bahwa 20 orang TKA tersebut didatangkan sebagai calon tenaga kerja asing,” kata Chairul di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Tujuannya, lanjut dia, dalam rangka uji coba kemampuan untuk bekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Baca juga: 20 TKA China Tiba Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Imigrasi Sebut Boleh Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Berisi tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng di Provinsi Sulsel merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang ada dalam perpres tersebut," imbuh Chairul.

Ia mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel melalui pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan para TKA sudah sesuai dengan regulasi.

Baca juga: TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Politisi PPP Nilai Munculkan Kecurigaan Publik

Proses pelayanan penggunaan TKA baru dihentikan sementara

Dalam kesempatan tersebut, Chairul mengatakan, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara.

Penghentian tersebut, berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Namun, penghentian sementara dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional dan obyek vital strategis maupun nasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait,” ujar Chairul.

Baca juga: WN China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi tenaga kerja yang masih berada di wilayah Indonesia.

Peraturan tersebut, sebut Chairul, sesuai dengan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 dan mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021) hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Terkini Lainnya
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke