KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan ( Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021) sudah sesuai izin dan ketentuan atau prosedur protokol kesehatan (prokes).
Ia menjelaskan, para TKA didatangkan investor ke Indonesia sebelum diberlakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Selain itu, mereka telah menjalani karantina sesuai prokes yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, ekonomi tetap berjalan lewat berbagai proyek strategis nasional (PSN) agar membawa kebermanfaatan yang luas,” ujar Chairul, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Adapun proyek strategis nasional melibatkan sedikit TKA dan menyerap lebih banyak pekerja domestik untuk proses alih teknologi.
Baca juga: 20 TKA China yang Tiba di Sulsel Dikarantina, Tak Boleh Bekerja Sebelum Hasil PCR Keluar
Chairul menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketetapan surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), maupun instruksi-instruksi aturan terkait PPKM darurat.
Oleh karenanya, Kemenaker sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan pemerintah daerah (pemda) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel terkait informasi masuknya 20 TKA asal China.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel diketahui bahwa 20 orang TKA tersebut didatangkan sebagai calon tenaga kerja asing,” kata Chairul di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Tujuannya, lanjut dia, dalam rangka uji coba kemampuan untuk bekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Berisi tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng di Provinsi Sulsel merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang ada dalam perpres tersebut," imbuh Chairul.
Ia mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel melalui pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan para TKA sudah sesuai dengan regulasi.
Baca juga: TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Politisi PPP Nilai Munculkan Kecurigaan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Chairul mengatakan, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara.
Penghentian tersebut, berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Namun, penghentian sementara dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional dan obyek vital strategis maupun nasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait,” ujar Chairul.
Baca juga: WN China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi tenaga kerja yang masih berada di wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut, sebut Chairul, sesuai dengan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 dan mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021) hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.