Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Kompas.com - 18/05/2021, 18:38 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap.Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap.

KOMPAS.com – Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, proses pelayanan permohonan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) baru hingga saat ini masih dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan Chairul dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (18/5/2021).

Adapun pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19.

Namun, kata Chairul, aturan tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis atau nasional.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian maupun lembaga terkait, sepanjang penggunaan TKA mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas,” tutur Chariul.

Menurutnya, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk keperluan alih teknologi telah menyerap lebih banyak pekerja domestik.

Lebih lanjut, saat ini keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sebagian besar diperlukan untuk investasi penanaman modal asing demi menunjang pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat

Chairul mengatakan, terkait TKA yang masih berada di Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Chairul memastikan pemerintah akan tetap melakukan pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.

Salah satu upaya pengendalian tersebut berupa diberlakukannya aturan tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, kewajiban yang harus dipenuhi TKA, serta batas waktu bekerja untuk TKA.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, kata Chairul, Kemnaker juga memastikan TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanyalah mereka yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan, termasuk alih teknologi dan keahlian implementatif lainnya.

Selain itu, TKA juga harus memenuhi persyaratan dan proses perizinan sesuai undang-undang.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke